Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dunia Internasional Akui Papua Bagian Wilayah NKRI - Kata Papua

Dunia Internasional Akui Papua Bagian Wilayah NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Melanesius Aronggear

Dunia internasional sudah mengakui bahwa Papua sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini menandai pergeseran pandangan internasional terhadap status Papua, dengan banyak negara dan organisasi internasional mengakui integralitasnya dalam Indonesia.
Sejarah Papua dan hubungannya dengan Indonesia menjadi penting untuk dipahami. Sebelumnya Papua dikenal sebagai Irian Jaya, Papua adalah bekas jajahan Belanda yang kemudian bergabung dengan Indonesia melalui Perjanjian New York pada tahun 1963 dan proses Pepera pada tahun 1969, di mana penduduk Papua secara demokratis memilih untuk bergabung dengan Indonesia.
Diplomat dan Pemerhati Politik Internasional, Prof. Dr. Imron Cotan mengatakan penolakan keanggotaan penuh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dalam KTT Melanesian Spearhead Group (MSG) pada 23-24 Agustus 2023 di Vanuatu, merupakan kemenangan diplomatik penting yang dicapai Indonesia. Keputusan itu menunjukkan bahwa negara-negara Melanesia dan Pasifik mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua dan menolak upaya separatisme.
Meskipun Papua telah secara resmi menjadi bagian dari Indonesia, beberapa kelompok separatis terus memperjuangkan kemerdekaan mereka. Namun, pandangan ini ditolak oleh banyak negara dan organisasi internasional. Pendukung Papua Bersatu dan Papua Indonesia menekankan prinsip integritas teritorial dalam hukum internasional, mengakui perkembangan positif di Papua seperti partisipasi politik yang meningkat dan komitmen pemerintah untuk pembangunan dan penghormatan hak asasi manusia.
Pentingnya stabilitas regional juga menjadi faktor dalam dukungan terhadap Papua sebagai bagian dari NKRI, dengan pertimbangan akan dampak negatif terhadap stabilitas dan perdamaian di kawasan Pasifik jika dukungan terhadap kemerdekaan Papua diberikan. Mendukung Papua Bersatu bukan hanya untuk mencapai perdamaian dan kemajuan di wilayah tersebut, tetapi juga untuk memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di antara seluruh warga Indonesia.
Ketua Badan Musyawarah Papua, Willem Frans Ansanay mengatakan Indonesia harus terus melanjutkan upaya membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Papua memang sudah bagian dari Indonesia dan telah melakukan pendekatan komprehensif dengan menekankan pentingnya dialog dan pembangunan di Papua, serta penegakan hukum dan HAM.
Mayoritas negara dan organisasi internasional telah mengakui Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI. Sebagai contoh, PBB telah mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua melalui Resolusi 2504 pada tahun 1969. Lebih dari 80 negara di dunia telah mengakui Papua sebagai bagian dari Indonesia, termasuk negara-negara tetangga seperti Australia, Malaysia, dan Singapura.
Selain itu, pada tahun 2019, Forum Kepulauan Pasifik (Pacific Islands Forum) juga mengakui kedaulatan Indonesia atas Papua. Dalam pernyataan resminya, forum ini menyatakan bahwa isu Papua adalah masalah dalam negeri Indonesia dan menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara anggota.
Pentingnya pengakuan internasional terhadap Papua sebagai bagian dari NKRI tidak hanya berdampak pada legitimasi politik, tetapi juga pada perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan pengakuan ini, Indonesia dapat melanjutkan program pembangunan dan investasi di Papua untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi daerah tersebut.
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program dan inisiatif untuk memajukan Papua, seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Pendidikan Papua Unggul. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara Papua dan wilayah lain di Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga telah berupaya memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara di kawasan Pasifik dan dunia internasional secara keseluruhan. Melalui diplomasi yang kuat, Indonesia terus memperjuangkan pengakuan internasional terhadap Papua sebagai bagian integral dari NKRI.
Dalam kesimpulan, dunia mengakui Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah NKRI. Meskipun masih ada perdebatan dan tantangan yang harus dihadapi, pengakuan internasional terhadap Papua memberikan dasar hukum dan politik yang kuat bagi Indonesia untuk terus memajukan Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Melalui pembangunan dan dialog yang inklusif, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan dan integritas wilayahnya serta mengatasi konflik dan ketegangan yang ada.
Papua sebagai bagian dari NKRI bukan hanya untuk mencapai perdamaian dan kemajuan di wilayah tersebut, tetapi juga untuk memperkuat rasa persatuan dan kebersamaan di antara seluruh warga Indonesia. Semangat persatuan dan keadilan adalah fondasi yang kokoh untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Papua dan Indonesia secara keseluruhan.

Pergeseran pandangan dunia internasional terhadap status Papua sebagai bagian dari NKRI mencerminkan pengakuan terhadap integritas teritorial, perkembangan positif di Papua, dan kepentingan stabilitas regional. Dukungan terhadap Papua Bersatu tidak hanya merupakan langkah yang tepat untuk mencapai perdamaian dan kemajuan di wilayah tersebut, tetapi juga untuk memperkuat persatuan Indonesia secara keseluruhan.
Dukungan terhadap Papua Bersatu juga menegaskan komitmen dunia internasional terhadap prinsip-prinsip demokrasi, kedaulatan negara, dan penyelesaian konflik secara damai. Melalui kolaborasi antarnegara dan kerja sama regional, upaya untuk memperkuat pembangunan, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap keragaman budaya di Papua dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat Papua serta memperkuat persatuan Indonesia dalam kerangka keberagaman dan inklusi.

)* Penulis adalah mahasiswa asal Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir