Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Perlu Tingkatkan Partisipasi Demi Sukeskan Pilkada 2024 - Kata Papua

Masyarakat Perlu Tingkatkan Partisipasi Demi Sukeskan Pilkada 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Lukman Keenan Adar

Partisipasi masyarakat jelang Pilkada 2024 menjadi kunci utama dalam menyukseskan agenda nasional tersebut. Pasalnya, Pilkada bukan sekadar sebuah proses pemilihan, tetapi juga cerminan dari keberhasilan sistem demokrasi sebuah negara.
Dalam konteks ini, upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat menjadi sebuah panggilan moral dan tanggung jawab bersama. Dengan melibatkan lebih banyak warga dalam proses pengambilan keputusan politik, kita tidak hanya mengokohkan fondasi demokrasi, tetapi juga memastikan terciptanya pemimpin yang benar-benar mewakili dan mengabdi kepada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah konkret untuk mengajak serta dan memberdayakan masyarakat agar turut berperan aktif dalam Pilkada 2024.
Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi sorotan utama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jawa Barat. Dengan intensitas sosialisasi yang ditingkatkan, mereka berupaya membangkitkan semangat partisipasi warga dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Langkah ini merupakan wujud konkret dari komitmen bersama untuk memastikan proses demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kota Cimahi. Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dianggap sebagai kunci keberhasilan, sebuah panggilan untuk bersama-sama mengawal dan mendukung kelancaran jalannya Pilkada.
Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menekankan pentingnya dukungan serta partisipasi aktif dari semua pihak untuk menjaga agar Pilkada berjalan aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, Pilkada 2024 bukan sekadar sebuah agenda rutin, melainkan momen krusial di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu mewakili aspirasi dan kebutuhan mereka.
Harapannya adalah terpilihnya pemimpin yang tidak hanya kompeten dan berintegritas, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan Kota Cimahi secara keseluruhan. Untuk mencapai hal ini, perlu adanya keterlibatan aktif serta kontribusi berbagai elemen masyarakat.
Tidak hanya itu, peran Pemkot Cimahi juga terlihat dalam pembentukan Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada, yang bertugas mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Langkah ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menyadari betapa pentingnya peran serta mereka dalam menjaga jalannya demokrasi.
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu sebelumnya di Kota Cimahi mencapai 85,5 persen. Meskipun angka ini cukup tinggi, namun masih ada ruang untuk peningkatan dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Cimahi, yaitu untuk mendorong agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada dapat melebihi angka tersebut.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, yang secara aktif terlibat dalam mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak kepada masyarakat. Dengan menyasar sejumlah pasar dan tempat keramaian, KPU Lampung Barat berusaha untuk memberikan edukasi dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait tahapan dan proses Pilkada. Melalui program Grebek Pasar, dirharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih serta meminimalisir angka golput.
Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan memastikan bahwa masyarakat memahami tahapan dan prosedur Pilkada, diharapkan mereka akan lebih termotivasi untuk turut serta dalam pemilihan nanti. Upaya pendataan pemilih diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya dengan baik.
Tidak hanya di Lampung Barat, namun upaya serupa juga dilakukan oleh KPU Papua Barat. Melalui peluncuran resmi Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, KPU Papua Barat berupaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya peran serta mereka dalam proses demokrasi.
Dengan melibatkan semua pihak, baik dari KPU, parpol, maupun masyarakat secara luas, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam merangkum perjalanan menuju peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024, satu hal yang menjadi jelas adalah betapa pentingnya peran aktif setiap individu dalam memperkuat demokrasi.
Melalui kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, masyarakat telah menunjukkan komitmen mereka untuk turut serta dalam proses politik yang demokratis. Dari langkah-langkah sosialisasi hingga upaya edukasi yang intensif, telah tercipta momentum yang membangun semangat kolektif untuk menjaga integritas dan transparansi dalam Pilkada mendatang.
Pilkada 2024 bukan hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga simbol dari kekuatan dan keberhasilan demokrasi kita. Melalui partisipasi yang kuat dan berkesinambungan, kita membuktikan bahwa masyarakat memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan politik dan sosial negara ini. Oleh karena itu, mari kita jaga semangat ini terus berkobar, karena di tangan kita lah masa depan demokrasi kita berada.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir