Lompat ke konten utama

Kata Papua

Keterlibatan Masyarakat Adat Kunci Sukses Pembangunan Papua - Kata Papua

Keterlibatan Masyarakat Adat Kunci Sukses Pembangunan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Loa Murib

Pembangunan di Papua telah menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam upaya mengatasi ketimpangan wilayah dan mempercepat kemajuan di kawasan timur negara ini. Salah satu aspek yang sering kali diabaikan namun sangat krusial adalah keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.

Masyarakat adat Papua memiliki kearifan lokal dan pengetahuan yang tak ternilai tentang lingkungan mereka, yang dapat menjadi aset besar dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa rencana pembangunan Papua harus melibatkan masyarakat adat, terutama kepala-kepala suku. Langkah ini diperlukan untuk menghindari kebijakan yang berdampak negatif terhadap penghidupan masyarakat adat Papua. Dengan keterlibatan aktif masyarakat adat, kebijakan pembangunan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal, sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Papua. Keterlibatan ini juga memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program pembangunan di Papua
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Keterlibatan ini dapat memperkecil ketimpangan distribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar-wilayah.
Menurut Paiman, pendekatan yang melibatkan masyarakat adat dapat menurunkan tingkat kemiskinan secara lebih efektif dan menyerap banyak tenaga kerja melalui perluasan skala ekonomi dan akses terhadap aset perekonomian. Dengan demikian, pembangunan yang berbasis kearifan lokal bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat tetapi juga memastikan keberlanjutan proyek-proyek pembangunan.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wamena menjadi momen penting untuk merefleksikan implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019–2024. Paiman Raharjo mengajak seluruh pihak terkait untuk menjadikan hasil Rakornas sebagai landasan dalam menyusun RPJMN 2025-2029 yang lebih inklusif dan afirmatif. Dengan demikian, langkah-langkah strategis yang didasarkan pada keterlibatan masyarakat adat dapat mengarah pada pemenuhan dan peningkatan akses layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, inovasi, serta pemerataan penyediaan infrastruktur dasar di Papua.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan pentingnya peran tokoh adat dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal. Tokoh adat berperan sebagai penjaga dan penegak nilai serta norma yang dapat mengonsolidasi masyarakat dan mendukung program-program pembangunan. Majelis Rakyat Papua, misalnya, menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan yang didasarkan pada adat budaya dapat menjadi solusi terbaik bagi percepatan pembangunan di Papua.
Tokoh adat memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan budaya setempat, yang dapat digunakan untuk merancang strategi pembangunan yang lebih tepat sasaran. Mereka juga mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga program-program pembangunan dapat diterima dan didukung oleh masyarakat adat.
Pembangunan yang sukses membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Mendes Halim menekankan bahwa strategi pembangunan harus mampu mengoptimalkan peran kedua pihak. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan kerangka kebijakan dan sumber daya yang diperlukan, sementara masyarakat, termasuk masyarakat adat, memainkan peran aktif dalam implementasi dan pengawasan proyek-proyek pembangunan.
Pembangunan daerah tertinggal membutuhkan pendekatan yang objektif dan tepat sasaran untuk memastikan efisiensi pembiayaan dan efektivitas hasil. Dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi lokal.
Visi Indonesia Sentris yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia, termasuk Papua. Keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan sangat selaras dengan visi ini. Mendes Halim berharap pemerintah mendatang dapat menuntaskan masalah ketertinggalan wilayah dan sumber daya manusia di Indonesia Timur. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat dirasakan kehadirannya oleh seluruh masyarakat Indonesia, melampaui batas Pulau Jawa dan mencakup seluruh wilayah pinggiran Indonesia.
Keberlanjutan pembangunan Papua membutuhkan langkah-langkah strategis yang didasarkan pada kolaborasi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat lokal. Peningkatan akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal melalui inovasi dan diversifikasi usaha, harus menjadi prioritas utama. Selain itu, penyediaan infrastruktur dasar yang merata dan memadai sangat penting untuk mendukung mobilitas dan aksesibilitas masyarakat Papua.
Keterlibatan masyarakat adat dalam pembangunan Papua bukan hanya penting, tetapi juga krusial untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata. Dengan memanfaatkan potensi lokal dan kearifan adat, serta melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, percepatan pembangunan daerah tertinggal di Papua dapat diwujudkan. Visi Indonesia Sentris yang mencakup seluruh pelosok negeri harus terus didorong agar keadilan, kesejahteraan, dan pemerataan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk di Papua. Hanya dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis kearifan lokal, pembangunan Papua dapat mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.
*Penulis Adalah Mahasiswa Papua di Surabaya

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir