Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Penetapan Anggota KST Menjadi DPO - Kata Papua

Mendukung Penetapan Anggota KST Menjadi DPO

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Moses Waker 

Beberapa anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) menjadi masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka buron karena melakukan dosa besar, dengan jadi otak dalam beberapa penyerangan yang membuat aparat meninggal. Masyarakat Papua sendiri setuju akan perburuan mereka, karena sudah merugikan dan membuat kerusuhan di Bumi Cendrawasih.


Kedamaian di tanah Papua dirusak oleh KST karena mereka membuat onar, dengan menembaki warga sipil maupun prajurit TNI yang sedang bertugas. KST melakukannya karena ingin memerdekakan Papua, sehingga mencari segala cara untuk mengusir aparat, karena dianggap representasi dari pemerintah Indonesia. Mereka juga menganggap Papua sedang dijajah, padahal bukan.


Ketika KST makin mengganas dengan menembak aparat dengan sniper dan bahkan membunuh para guru yang notabene warga sipil, mereka tak bisa dibiarkan. Akhirnya BNPT menyatakan beberapa pentolan KST sebagai buronan, yakni Murib, Egionus Kogoya, Germanius Elobo, Lekagak Telenggen, dan Sabinus Walker. Terutama Telenggen yang jadi DPO nomor 1 karena memiliki jabatan tinggi di KST.


Selain Lekagak Telenggen, Sabinus Walker juga menjadi perhatian publik karena ia dan pasukannya yang membakar sekolah dan membunuh 2 orang guru di Papua. Walker sangat jahat karena ingin melenyapkan pengajar, entah dengan alasan rasis karena ada yang berasal dari luar Papua atau alasan lain.


Masyarakat mendukung penetapan para pentolan KST menjadi buronan teroris. Pasalnya, tindakan mereka sudah melewati batas dan menggunakan cara-cara ala teroris yang penuh kekerasan. Meski tidak ada aksi pengeboman, tetapi KST telah berkali-kali memicu keramaian dan takutnya ada perang antar suku lagi.


KST tak hanya mengancam dengan teror psikologis, tetapi juga dengan senjata api. Senjata ilegal itu tak hanya dipamerkan tetapi juga digunakan untuk membunuh. Bukankah ini sebuah cara kerja teroris? Sehingga wajar jika KKB diubah namanya jadi KST.

Pembunuhan yang dilakukan oleh KST tak hanya dilakukan pada anggota TNI dan Polri, tetapi juga warga biasa. Padahal masyarakat sipil yang mereka bunuh bukanlah mata-mata polisi seperti yang KST tuduhkan. KST terlalu sering negative thinking dan paranoid, sehingga semua orang dikira mata-mata. Ketika ada yang mencurigakan maka langsung ditembak tanpa konfirmasi terlebih dahulu.


Warga sipil juga mendukung para pentolan KST dijadikan buronan karena Walker dkk membakar sekolah dan membunuh guru. Berarti mereka mencegah anak-anak Papua untuk maju melalui pendidikan. Bagaimana masa depan Bumi Cendrawasih bisa bersinar ketika masyarakatnya malah dilarang sekolah? Tak heran ketika Walker jadi DPO, masyarakat malah bergembira.


Jadi, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa masyarakat di Papua mendukung KST, karena justru mereka yang antipati terhadap kelompok separatis ini. Warga sipil di Bumi Cendrawasih sangat antipati terhadap KST, karena selalu mengganggu perdamaian dan memaksa banyak orang untuk menyeberang ke Republik Federal Papua Barat.


Justru masyarakatlah yang rajin melapor ketika ada anggota KST yang ketahuan ‘turun gunung’ alias meninggalkan markasnya, dan mulai beraksi di tengah kota. Warga sipil langsung menelepon kantor polisi terdekat untuk melapor dan mencegah agar tidak terjadi kerusuhan di Papua. Jangan sampai kedamaian tercerabut oleh aksi kotor dari organisasi separatis dan teroris.


Sebuah kelompok teroris tak hanya melakukan pengeboman, tetapi juga membuat kerusuhan dengan senjata api. Saat anggota KST jadi buronan teroris maka dianggap wajar karena mereka sudah berkali-kali melakukan pembunuhan keji, dan bertindak seperti teroris. Masyarakat di Papua sangat mendukung aparat untuk memburu KST, agar tercipta perdamaian di Bumi Cendrawasih.

Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir