Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegas Menumpas Mafia Migas Demi Kedaulatan Energi - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegas Menumpas Mafia Migas Demi Kedaulatan Energi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Khaylila Nafisah

Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tantangan besar dalam sektor migas, mulai dari skandal korupsi, praktik monopoli, hingga tata kelola yang tidak transparan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya menuju kemandirian energi.

Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, komitmen untuk memberantas mafia migas semakin nyata.

Keseriusan pemerintah dalam menegakkan transparansi di sektor energi terlihat dari dukungan penuh terhadap penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Pemerintah mendukung upaya Komisi VI DPR RI yang mendorong pembentukan

Panitia Kerja (Panja) guna mengusut lebih dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Upaya pemberantasan mafia migas mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, Menurutnya banyak anggota Komisi VI yang menginginkan Panja segera dibentuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia sendiri menyetujui usulan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut di Komisi VI.

Selain dukungan dari DPR, Kejaksaan Agung juga telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengoplosan BBM. Salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pencampuran Pertalite dengan bahan lain dan menjualnya sebagai Pertamax. Skandal ini menunjukkan bagaimana praktik mafia migas tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen yang bergantung pada kualitas bahan bakar yang dijual di pasaran.

Pemerintah tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga berupaya memperbaiki tata kelola industri migas agar lebih transparan dan efisien. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menjelaskan bahwa Pertamina kini berkomitmen untuk menyerap seluruh produksi minyak mentah yang menjadi bagian pemerintah guna diolah di kilang dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor minyak mentah dan memastikan bahwa produksi dalam negeri dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam negosiasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurutnya, tahun lalu Indonesia masih mengekspor sekitar 70 ribu barel minyak mentah per hari, tetapi dengan adanya dukungan dari pemerintah, bagian produksi yang menjadi hak pemerintah kini telah dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan kilang domestik. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong KKKS lainnya agar mengutamakan pasokan minyak mentahnya untuk kebutuhan dalam negeri daripada menjualnya ke luar negeri.

Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi besar-besaran di sektor migas. Dengan adanya dukungan dari DPR untuk membentuk Panja serta langkah tegas pemerintah dalam meningkatkan transparansi, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Presiden Prabowo memahami bahwa kemandirian energi adalah kunci bagi ketahanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, reformasi di sektor migas tidak hanya bertujuan untuk menindak para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa industri ini dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar dan meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri.

Keberhasilan dalam menumpas mafia migas tidak hanya berdampak pada perbaikan tata kelola industri, tetapi juga pada kesejahteraan rakyat. Dengan sistem yang lebih transparan dan bersih, harga bahan bakar diharapkan lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, optimalisasi penggunaan sumber daya energi dalam negeri akan memperkuat ketahanan energi nasional, sehingga Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan dari luar negeri.

Ketahanan energi yang lebih kuat akan menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang, mengurangi risiko inflasi akibat fluktuasi harga minyak global, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha serta investor dalam sektor industri dan transportasi. Di sisi lain, reformasi sektor migas juga berpotensi membuka peluang investasi baru dalam pengembangan energi alternatif, yang dapat mempercepat transisi Indonesia menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas mafia migas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sektor energi yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan dukungan dari DPR, Kejaksaan Agung, dan Pertamina, berbagai langkah konkret telah diambil untuk mengungkap skandal korupsi dan memperbaiki tata kelola migas.

Meski masih menghadapi tantangan, langkah ini menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam mewujudkan industri migas yang lebih bersih dan mandiri. Reformasi ini tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan tata kelola yang lebih baik, Indonesia dapat memastikan bahwa sumber daya energi nasional benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir elite yang bermain di balik layar mafia migas.

)* Penulis merupakan pegiat antikorupsi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir