Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Insentif Langsung - Kata Papua

Pemerintah Dorong Ekonomi Rakyat Lewat Insentif Langsung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Surya Atma Putra

Pemerintah Indonesia terus memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, berbagai kebijakan strategis diluncurkan, seluruhnya bertumpu pada semangat untuk menghadirkan manfaat langsung bagi rakyat. Pemerintah tidak sekadar berbicara dalam kerangka makro, melainkan berupaya memastikan setiap langkah kebijakan menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program stimulus guna mencapai target pertumbuhan yang ditetapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam berbagai kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada pelaksanaan berbagai stimulus selama periode Ramadhan dan Lebaran. Stimulus tersebut meliputi potongan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta pengaktifan kembali program belanja daring nasional seperti Harbolnas, EPIC Sales, dan BINA Diskon. Semua ini bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui konsumsi domestik.

Lebih jauh lagi, pemerintah juga memberikan insentif kepada sektor-sektor yang dianggap memiliki efek ganda terhadap perekonomian nasional, seperti sektor properti, kendaraan listrik, dan industri padat karya. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sekaligus mendorong daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan fiskal juga diperkuat dengan hadirnya insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diyakini dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi masyarakat, terutama pekerja formal, agar daya beli tetap terjaga di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menaruh harapan besar pada konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) juga diperpanjang hingga 2025 untuk rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar. Skema ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengakses hunian yang lebih terjangkau, sekaligus menghidupkan kembali sektor properti. Di sisi lain, keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga acuan menjadi 5,75% menjadi pelengkap ideal bagi kebijakan fiskal tersebut.

Dampak positif dari kebijakan ini mulai terasa di lapangan. Marketing Director Regional 2 Agung Podomoro Land, Zaldy Wihardja, dalam berbagai forum menyampaikan bahwa kombinasi antara insentif fiskal dan stimulus moneter memberikan dorongan signifikan terhadap minat masyarakat dalam membeli properti. Ia memandang bahwa strategi ini tidak hanya memperkuat daya beli, tetapi juga menghidupkan kembali sektor properti sebagai salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.

Sebagai contoh, proyek Kota Podomoro Tenjo menunjukkan tren positif sepanjang 2024, dengan penjualan lebih dari 1.000 unit hunian dan ruko. Sejak diluncurkan tahun 2020, proyek ini telah mencatat penjualan lebih dari 6.600 unit. Sekitar 3.600 unit telah diserahterimakan, dan 1.000 konsumen tercatat telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Melihat tren tersebut, pengembang optimistis target penjualan pada 2025 akan meningkat, berkat dukungan kebijakan pemerintah yang semakin kondusif.

Tak hanya berhenti pada sektor industri dan properti, kebijakan insentif juga menjangkau sektor sosial dan hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, memberikan keringanan pajak tontonan kepada klub sepak bola Persija Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap sektor olahraga dan upaya meningkatkan perputaran ekonomi lokal. Keringanan pajak hingga 60 persen diberikan secara khusus untuk pertandingan Persija yang digelar di Jakarta, dengan tujuan menarik lebih banyak penonton dan menggerakkan ekonomi sektor informal di sekitar stadion.

Langkah lain yang terus dipertahankan adalah program makan bergizi gratis, yang dinilai tidak hanya penting dalam mengatasi masalah stunting, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga terus ditingkatkan. Melalui perluasan akses terhadap pembiayaan, pelaku UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah menyadari bahwa ekonomi kerakyatan hanya dapat terwujud apabila pelaku usaha kecil mendapat dukungan konkret dalam bentuk modal dan pembinaan.

Tidak hanya bersandar pada kebijakan yang bersifat domestik, pemerintah juga menunjukkan ketegasan dalam merespons dinamika global dengan memperkuat instrumen ekonomi strategis. Langkah seperti revisi regulasi untuk kemudahan berusaha, kebijakan penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam, hingga peluncuran Bullion Bank di akhir Februari 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas fondasi ekonomi nasional.

Semua kebijakan ini dirancang dengan pendekatan komprehensif dan menyeluruh. Pemerintah tidak semata mengandalkan satu instrumen, tetapi menggabungkan kebijakan fiskal, moneter, serta dukungan kebijakan sektoral yang saling menguatkan. Tujuannya jelas: memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercatat di angka statistik, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Dengan strategi yang terus disempurnakan dan keberpihakan terhadap rakyat yang semakin nyata, pemerintah membuktikan bahwa keberhasilan ekonomi bukanlah milik segelintir kelompok saja. Melainkan sebuah proses kolektif, di mana negara hadir sebagai penggerak utama demi mewujudkan kesejahteraan bersama.

)* Penulis Dunia Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir