Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Gencarkan Operasi Laut dan Darat Cegah Penyelundupan - Kata Papua

Pemerintah Gencarkan Operasi Laut dan Darat Cegah Penyelundupan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia semakin menggencarkan langkah-langkah tegas dalam memerangi praktik penyelundupan yang merugikan negara. Melalui koordinasi lintas instansi, operasi laut dan darat terus ditingkatkan intensitasnya sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan, keamanan, dan stabilitas ekonomi nasional.

Fokus utama dari operasi ini mencakup wilayah-wilayah perbatasan, pelabuhan tikus, jalur-jalur perdagangan laut ilegal, serta titik-titik rawan di sepanjang garis pantai dan jalur darat lintas negara. Dengan mengedepankan sinergi antara TNI AL, Bakamla, Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, operasi pengawasan kini dilakukan secara sistematis dan berlapis.

Di wilayah perairan, patroli laut ditingkatkan dengan mengoperasikan kapal-kapal patroli modern yang dilengkapi sistem navigasi mutakhir dan alat pemantauan canggih. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengejar kapal-kapal mencurigakan yang mencoba menyelundupkan barang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Selain itu, pengawasan udara melalui drone pengintai dan kerja sama dengan Badan Keamanan Laut terus dikembangkan guna memperluas jangkauan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan di zona ekonomi eksklusif maupun perairan dekat pulau-pulau terluar.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Utara sepakat perkuat kerja sama keamanan laut dengan Pasukan Polis Marin Wilayah 4 Sabah, Malaysia di perbatasan Kaltara.

“Inisiatif ini krusial untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal,” kata Direktur Polairud Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi Tidar, Wulung Dahono

Menurut ia, pertemuan ini menjadi ajang untuk mempererat jalinan kerja sama dan koordinasi antarkedua instansi penegak hukum maritim. Dengan sinergi yang lebih erat, diyakini tantangan keamanan maritim dapat diatasi secara lebih efektif dan komprehensif.

Di sisi darat, aparat gabungan mengintensifkan pengawasan di kawasan perbatasan darat, khususnya di wilayah Kalimantan, Papua, dan Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pemerintah juga memperkuat sistem intelijen dan pelacakan logistik untuk mengungkap jalur distribusi barang ilegal yang masuk melalui penyelundupan.

Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan selama kurun waktu lima bulan pada 2025 Bea Cukai telah mencegah penyelundupan 6,4 ton narkotika di wilayah Indonesia.

“Untuk tahun 2025 kami berhasil mencegah 6,4 ton narkotika jumlah yang sangat luar biasa besar,” katanya Syarif

Guna mendukung efektivitas operasi laut dan darat ini, pemerintah pemerintah daerah juga dilibatkan aktif dalam mendukung operasi ini, termasuk melalui penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya penyelundupan dan konsekuensi hukum yang mengikutinya. Pendekatan ini diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kedaulatan dan keamanan negara.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir