Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang - Kata Papua

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif _(dormant)_ selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini jadi target pelaku judi online. Karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening _dormant_ bisa menjadi celah disalahgunakan. Karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga diperluas ke sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi penyalahgunaan transaksi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, _e-wallet,_ _e-money,_ hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami minta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi antar lembaga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, penguatan pengawasan perbankan diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruhh masyarakat. (*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir