Lompat ke konten utama

Kata Papua

Anggaran Rp 18.8 T Disiapkan untuk Wujudkan Program Rumah Subsidi - Kata Papua

Anggaran Rp 18.8 T Disiapkan untuk Wujudkan Program Rumah Subsidi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp18,8 triliun, pemerintah menggulirkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membiayai pembangunan 115 ribu unit rumah subsidi hingga semester I tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa FLPP menjadi instrumen penting untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan perumahan nasional. Pemerintah juga meningkatkan target FLPP dari 220.000 menjadi 350.000 rumah subsidi. Hal ini demi mempercepat kepemilikan rumah layak bagi masyarakat.

“FLPP menjadi instrumen andalan APBN #UangKita untuk mengurangi kesenjangan terhadap kebutuhan perumahan bagi rakyat, memperbaiki kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan, mendorong pemerataan pembangunan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati.

Adapun total alokasi APBN untuk program FLPP tersebut meningkat dari Rp 18,8 triliun menjadi Rp 35,2 triliun. Kemudian alokasi APBN kepada PT Sarana Multigriya Finansial meningkat dari Rp 4,8 triliun menjadi Rp 6,7 triliun.

“Ini salah satu program prioritas yang akan kita lanjutkan di tahun 2026,” ucapnya.

Pada prosesnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan 25.000 – 30.000 unit rumah subsidi akan diluncurkan di seluruh Indonesia secara serempak pada bulan September mendatang. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyebut, peluncuran itu menjadi bagian dari program 3 juta rumah yang ditargetkan tercapai tahun ini.

“Yang membangun dan merenovasi bisa pemerintah, dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, termasuk BUMN. Termasuk juga yang merenovasi seperti PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pembiayaan dari APBN dan BUMD,” ujar Ara.

Kemudian ia melaporkan bahwa kuota rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini ditingkatkan menjadi 350 ribu unit dari 220 ribu. Selain itu ada pengalokasian khusus kepada petani sebanyak petani 20 ribu unit, nelayan 20 ribu unit, buruh 20 ribu unit, wartawan 3 ribu unit, supir 8 ribu unit, dan guru 20 ribu unit.

“Ini salah satu terobosan adalah karena ini sangat menarik, yaitu bunganya hanya 5% karena disubsidi. Kalau komersial itu 12%, kemudian DP-nya 1%, jadi peminatnya sangat banyak sekali,” tuturnya.

Mendukung upaya tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) turut berkontribusi dengan penyaluran pembiayaan KPR bersubsidi FLPP untuk 10.000 unit rumah, senilai sekitar Rp1,6 triliun. Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menjelaskan bahwa BSI baru saja menjalin kerja sama dengan BP Tapera dan Persatuan Islam (PERSIS) guna memperluas akses pembiayaan rumah FLPP bagi MBR.

“BSI melakukan penandatangan kesepakatan dengan BP Tapera dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS). BSI, BP Tapera dan PERSIS menyepakati komitmen bersama dalam penyediaan akses rumah FLPP dan juga akses pembiayaannya,” jelas Anton.

BSI optimistis dengan proses pembiayaan yang relatif cepat, angsuran flat dan jangka waktu yang lama yakni 20 tahun, maka penyerapan BSI KPR FLPP dapat maksimal.

Selanjutnya disampaikan, BSI mendukung penuh program FLPP sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. Kerja sama ini menandai komitmen BSI untuk memacu penyaluran FLPP lebih optimal dengan kualitas terjaga.

“Program BSI KPR Sejahtera FLPP merupakan dukungan Perseroan menjalankan Program 3 Juta Rumah. Sejalan dengan semangat pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Saat ini kami terus memperluas jangkauan ke wilayah-wilayah potensial dengan permintaan tinggi sehingga pembiayaan FLPP dapat terserap optimal,” imbuh Anton.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir