Lompat ke konten utama

Kata Papua

Papua Bersatu, Indonesia Maju: Bukti Komitmen Pemerintah Bangun Papua dari Desa - Kata Papua

Papua Bersatu, Indonesia Maju: Bukti Komitmen Pemerintah Bangun Papua dari Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Papua Tengah – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah meneguhkan komitmen membangun Papua melalui program terpadu yang berfokus pada kesehatan, ekonomi, dan kemandirian desa. Komitmen ini ditegaskan dalam acara “Papua Bersatu, Indonesia Maju; Menuju Generasi Sehat, Ekonomi Mandiri dan Kampung Terpadu” yang digelar di Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, pada 12 Agustus 2025. Acara ini juga diikuti secara daring dari berbagai wilayah, yakni di Hotel Grand Tabi Jayapura (Papua), Grand Baliem Hotel Wamena (Papua Pegunungan), Hotel Halogen Merauke (Papua Selatan), Hotel Rylich Panorama Sorong (Papua Barat Daya), dan Hotel Aston Niu Manokwari (Papua Barat).

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyambut kehadiran Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa Yandri Susanto, dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan di Papua Tengah. “Kami telah membentuk Kelompok Kerja Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mempercepat penambahan titik dapur sehat. Meski baru berjalan di Kabupaten Mimika, program ini memiliki multiplier effect besar bagi pendapatan petani, pemberdayaan ibu-ibu, hingga peningkatan gizi anak dan ibu hamil,” ujarnya.

Menteri Koperasi Budi Arie menekankan peran penting Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penggerak ekonomi lokal. “Koperasi ini bukan sekadar wadah usaha, tetapi tempat membangun kepercayaan dan gotong royong. Pemerintah akan mendampingi dan membuka akses permodalan, namun kemandirian sejati lahir dari tekad dan kerja keras masyarakat sendiri,” tegasnya. Ia mengajak semua pihak menjadikan Nabire sebagai contoh kemandirian desa yang kokoh dan tangguh.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menegaskan bahwa membangun Papua berarti membangun Indonesia. “Ada dua kata kunci: pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Papua memiliki sumber daya alam melimpah, dan jika desa-desa di Papua maju, maka Indonesia akan semakin kuat. Pemerintah pusat tidak pernah menganaktirikan Papua, justru menjadikannya kebanggaan dan kejayaan bangsa,” katanya.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan perkembangan Program MBG di Papua yang telah membentuk 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. “Kami menargetkan setiap kampung di Papua memiliki satu Satuan Pelayanan. Semua bahan baku akan memanfaatkan potensi lokal, dimasak oleh masyarakat, dan diberikan kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pembangunan Papua diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kualitas kesehatan, serta memanfaatkan potensi lokal. Pesan yang digaungkan dalam acara ini jelas: Papua bersatu, Indonesia maju—membangun dari desa untuk masa depan yang lebih sejahtera.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir