Lompat ke konten utama

Kata Papua

Patroli Gabungan Jadi Bukti Ketegasan Negara Jaga Kamtibmas - Kata Papua

Patroli Gabungan Jadi Bukti Ketegasan Negara Jaga Kamtibmas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta –* Ribuan personel gabungan TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan apel bersama sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan pascademonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Demonstrasi yang menuntut sejumlah kebijakan anggota DPR ini sempat memicu kericuhan di berbagai daerah, termasuk Jakarta, hingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas publik.

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Deddy Suryadi memimpin langsung apel pemberangkatan pasukan. Ia menekankan bahwa patroli bertujuan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Jakarta.

“Kita sudah menyusun pasukan TNI bersama Polri untuk mengamankan wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ada lima wilayah, baik di Jakarta Pusat, Utara, Selatan, Barat, maupun Timur,” ujar Mayjen Deddy.

Meskipun membawa perlengkapan lengkap, patroli gabungan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog dan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai prosedur.

“Aparat TNI-Polri telah disiagakan penuh di lapangan. Kami jamin, kami akan bertindak profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” kata Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Patroli skala besar ini dilakukan menyusul meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi yang tidak jarang berujung bentrokan, penjarahan rumah pejabat hingga fasilitas publik. Usai apel, seluruh personel TNI dan Polri ditempatkan di titik-titik strategis di Jakarta untuk memastikan aktivitas publik tetap berjalan lancar dan mencegah potensi kerusuhan lanjutan.

Tidak hanya di Jakarta, sinergi TNI-Polri juga diperkuat di tingkat daerah, seperti yang terjadi di Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan menerima kunjungan Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih di Markas Polda Jawa Barat. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.

“Kami siap memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pangdam III/Siliwangi beserta jajaran dalam rangka menjaga keamanan Jawa Barat, terutama menghadapi agenda-agenda nasional maupun daerah. Soliditas TNI–Polri adalah benteng kokoh bagi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Kapolda Jabar.

Sementara itu, Pangdam III/Siliwangi menegaskan TNI dan Polri akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika sosial yang berkembang.

“Kami bersama-sama dengan Polda Jabar akan selalu hadir di tengah masyarakat, baik dalam penegakan hukum, pengamanan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan. Kebersamaan ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap bangsa dan negara,” tegas Mayjen Kosasih.

Kehadiran patroli gabungan TNI-Polri di berbagai menunjukkan ketegasan negara dalam menjamin keamanan, sekaligus memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat. –

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir