Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Swasembada Pangan Tak Terganggu Aksi Massa - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Swasembada Pangan Tak Terganggu Aksi Massa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Noviyanti

Pemerintah tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya dalam sektor pangan. Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, perhatian terhadap swasembada pangan sama sekali tidak dikendurkan. Pemerintah justru menegaskan bahwa seluruh program dan kebijakan strategis yang telah dicanangkan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional tetap berjalan sesuai rencana. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kedaulatan pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan negara secara menyeluruh.

Masyarakat menaruh harapan besar pada pemerintah agar kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang stabil, terutama saat kondisi sosial sedang bergejolak. Pemerintah pun menjawab harapan ini melalui berbagai upaya konkret, mulai dari peningkatan produksi pertanian hingga penguatan distribusi pangan. Isu pangan tidak hanya menyangkut persoalan perut, tetapi juga menyangkut martabat bangsa dan masa depan generasi mendatang. Dalam situasi seperti ini, kemampuan negara menyediakan kebutuhan dasar rakyatnya menjadi tolak ukur efektivitas pemerintahan dan kekuatan suatu bangsa.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi terukur untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Salah satu indikator keberhasilan adalah stok beras nasional yang hingga pertengahan 2025 telah melampaui 4 juta ton. Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Namun demikian, pemerintah tidak hanya fokus pada ketersediaan stok semata, melainkan juga pada stabilitas harga agar tidak terjadi disparitas yang merugikan masyarakat bawah.

Stabilitas harga pangan tetap menjadi prioritas dalam menjaga inflasi dalam batas aman, yakni pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Langkah ini menjadi penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses bahan pangan secara merata tanpa terbebani gejolak harga yang tidak menentu. Pemerintah daerah pun didorong untuk proaktif memantau perkembangan harga di wilayah masing-masing, guna memastikan tidak ada celah yang menimbulkan ketimpangan. Dengan sistem pemantauan yang efektif, intervensi dapat dilakukan lebih cepat untuk menjaga keseimbangan pasar.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa keberhasilan swasembada pangan membutuhkan sinergi yang erat lintas sektor. Tidak cukup hanya dari sisi kebijakan, tetapi juga harus menyentuh teknis lapangan seperti penguatan jaringan irigasi, percepatan pompanisasi, serta optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian. Program modernisasi pertanian ini terbukti mampu menjaga produktivitas di tengah tantangan perubahan iklim dan keterbatasan sumber daya alam. Ketahanan pangan tak hanya berarti cukup, tetapi juga berkelanjutan dan adaptif terhadap dinamika zaman.

Pemerintah juga terus memperkuat kolaborasi dengan petani, penyuluh pertanian, dan aparat daerah agar kebijakan dapat diterjemahkan ke dalam aksi nyata. Distribusi pupuk, benih unggul, dan teknologi pertanian tepat guna diarahkan secara tepat sasaran untuk meningkatkan efisiensi dan hasil panen. Hal ini menunjukkan bahwa program swasembada tidak hanya fokus pada beras, melainkan mencakup komoditas strategis lainnya seperti jagung, kedelai, dan hortikultura. Dengan pendekatan menyeluruh, Indonesia diarahkan menjadi negara mandiri secara pangan sekaligus mampu bersaing di pasar regional dan global.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pemerintah daerah. Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan bahwa daerahnya sedang memasuki masa panen raya dan terus memperkuat infrastruktur pertanian sebagai bentuk kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional. Pemkab Sleman juga memprioritaskan perbaikan irigasi dan distribusi pupuk yang berkelanjutan, sembari mendorong pemanfaatan teknologi modern dalam pertanian. Hal ini sejalan dengan semangat transformasi sektor pertanian menjadi lebih produktif, efisien, dan ramah lingkungan.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa isu pangan tidak bisa dipisahkan dari dimensi strategis pembangunan nasional. Ketika sektor lain dapat dipengaruhi oleh gejolak politik, sektor pangan justru harus dijaga stabilitasnya karena menyangkut kebutuhan mendasar seluruh rakyat. Oleh karena itu, pemerintah mengedepankan prinsip kontinuitas dan ketahanan dalam melanjutkan program swasembada, terlepas dari dinamika politik yang berkembang.

Sayangnya, di tengah komitmen kuat pemerintah menjaga ketahanan pangan, gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap distribusi dan kelancaran logistik pangan. Demonstrasi yang mengarah pada tindakan anarkis, seperti pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, atau penutupan akses transportasi, justru berisiko merugikan masyarakat luas. Pemerintah menyampaikan bahwa setiap aspirasi tetap dihargai selama disampaikan secara damai dan dalam koridor hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memilah kepentingan bersama dan menghindari bentuk-bentuk aksi yang kontraproduktif terhadap upaya pembangunan. Ketahanan pangan adalah urusan semua pihak, bukan hanya pemerintah. Menjaga stabilitas di sektor ini berarti menjaga masa depan bangsa. Di tengah tantangan global dan ketidakpastian iklim, Indonesia tidak boleh terjebak dalam konflik internal yang justru melemahkan fondasi negara.

Pemerintah menegaskan bahwa aksi massa tidak akan mengganggu jalannya program swasembada pangan yang telah dirancang secara terukur dan sistematis. Seluruh perangkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah, terus bekerja sesuai tupoksi masing-masing untuk memastikan rakyat tetap mendapatkan akses pangan yang cukup dan terjangkau. Ketahanan pangan bukan sekadar program, melainkan komitmen nyata untuk menjaga martabat bangsa.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir