Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat TNI Polri Solid Tegas Bubarkan Aksi Anarkis - Kata Papua

Aparat TNI Polri Solid Tegas Bubarkan Aksi Anarkis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ivan Hertanto

Dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ketika aksi tersebut berubah arah menjadi tindakan anarkis, merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga stabilitas. Dalam konteks ini, langkah aparat gabungan TNI dan Polri yang solid dan tegas dalam membubarkan aksi unjuk rasa anarkis patut diapresiasi sebagai wujud nyata tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta memastikan kehidupan sosial tetap berjalan dengan tertib.

Kehadiran TNI-Polri bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuatan, melainkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat luas. Ketika sebagian kecil oknum dalam unjuk rasa berbuat di luar batas, seperti merusak fasilitas umum, melempar benda berbahaya, atau bahkan melakukan provokasi yang memecah belah, langkah tegas aparat merupakan benteng terakhir agar situasi tidak meluas menjadi kerusuhan. Tindakan terukur, profesional, dan solid yang ditunjukkan aparat gabungan menjadi bukti bahwa negara tidak akan memberi ruang pada aksi anarkis yang dapat merugikan kepentingan rakyat banyak.

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan Polri memastikan akan menindak tegas aksi anarkis sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Aparat TNI-Polri yang disiagakan di lapangan merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ketentraman tanah air. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan hasutan serta hoaks yang menimbulkan kepanikan.

Selain itu, ketegasan aparat dalam membubarkan aksi anarkis juga memberi pesan moral penting, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak tatanan sosial. Demokrasi yang sehat mensyaratkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika hak untuk menyampaikan pendapat dijalankan dengan cara-cara destruktif, maka kewajiban negara untuk menegakkan aturan harus berjalan. Dalam hal ini, TNI-Polri hadir bukan untuk membungkam suara rakyat, melainkan untuk menegaskan batas agar kebebasan tidak berubah menjadi ancaman bagi keamanan bersama.

Langkah terukur aparat juga terlihat dalam bagaimana mereka membedakan massa aksi yang tertib dengan kelompok perusuh. Peserta unjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan damai tetap mendapat ruang, sementara kelompok yang melanggar hukum ditindak tegas. Hal ini menunjukkan profesionalisme aparat yang tidak gegabah, melainkan mengutamakan keadilan dan proporsionalitas. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, tetapi tetap mengedepankan rasa kemanusiaan.

Lebih jauh, ketegasan TNI-Polri dalam membubarkan aksi anarkis juga berdampak positif terhadap stabilitas nasional. Negara membutuhkan kepastian keamanan agar roda ekonomi, pemerintahan, dan aktivitas sosial masyarakat tidak terganggu. Bayangkan jika aparat membiarkan aksi anarkis berkembang, maka kerugian materi dan immateri akan jauh lebih besar, baik bagi negara maupun bagi rakyat sendiri. Kehadiran aparat yang solid dan tegas ibarat rem darurat yang memastikan kerusakan tidak meluas. Keputusan cepat, taktis, dan terukur adalah cermin kesiapan aparat dalam menghadapi dinamika di lapangan.

Tak kalah penting, peran TNI-Polri dalam menjaga ketertiban ketika terjadi aksi anarkis juga memperlihatkan komitmen mereka sebagai pelindung rakyat, bukan hanya sebagai alat negara. Keberanian aparat dalam menghadapi risiko di lapangan menunjukkan dedikasi tanpa pamrih demi masyarakat luas. Mereka harus menghadapi situasi penuh tekanan, terkadang mendapat provokasi, bahkan risiko keselamatan diri.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain. Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan pendapat, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian sosial, agar hak demokrasi tetap berjalan seiring dengan keamanan dan ketertiban bersama.

Masyarakat perlu mendukung langkah tegas TNI-Polri dalam membubarkan aksi anarkis. Dukungan publik akan memperkuat legitimasi aparat dalam bertindak, sekaligus mendorong kelompok masyarakat lain agar menyalurkan aspirasi dengan cara yang damai dan bermartabat. Kritik dan tuntutan kepada pemerintah tetap sah untuk disuarakan, tetapi harus melalui mekanisme yang sesuai hukum. Aparat yang tegas menjaga ketertiban justru memastikan ruang demokrasi tetap ada, tanpa terancam oleh tindakan destruktif segelintir orang.

Soliditas dan ketegasan TNI-Polri dalam membubarkan aksi anarkis adalah bagian penting dari menjaga persatuan bangsa. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan, perusakan, dan provokasi merajalela atas nama demokrasi. Justru, dengan tindakan yang cepat dan tepat, aparat membuktikan bahwa keamanan rakyat adalah prioritas utama. Masyarakat pun dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan tenang, tanpa dihantui rasa takut. Inilah makna sesungguhnya dari kehadiran TNI-Polri: bukan untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan untuk melindungi mereka dari ancaman chaos. Dengan demikian, ketegasan aparat bukanlah hal yang perlu diperdebatkan, melainkan patut diapresiasi sebagai fondasi bagi tegaknya ketertiban dan keberlangsungan kehidupan berbangsa.

)* Penulis adalah pengamat pertahanan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir