Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siapkan Strategi Terpadu Demi Swasembada Pangan - Kata Papua

Pemerintah Siapkan Strategi Terpadu Demi Swasembada Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arka Dwi Francesco

Pemerintah terus menunjukkan komitmen serius dalam menyiapkan strategi terpadu untuk mewujudkan swasembada pangan. Langkah ini sejalan dengan prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo, yakni kemandirian pangan ditempatkan sebagai fondasi penting dalam memperkuat ketahanan bangsa. Program nyata menjadi bukti bahwa pemerintah benar-benar bekerja, bukan sekadar berjanji. Di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, dari perubahan iklim hingga instabilitas geopolitik yang memengaruhi rantai pasok dunia, ketahanan pangan menjadi faktor krusial agar Indonesia mampu berdiri tegak tanpa terlalu bergantung pada impor.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan program strategis melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025. Kedua regulasi ini secara khusus mengatur percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air di beberapa daerah potensial. Kawasan ini disiapkan sebagai lumbung pangan baru dengan dukungan lahan luas dan sumber daya alam yang melimpah. Menurutnya, program ini akan menjadi tonggak penting bagi ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.

Pemerintah menargetkan pencapaian swasembada pangan dapat diraih dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Target ini justru mencerminkan keberanian dan ketegasan pemerintah dalam mengambil langkah strategis demi kemandirian bangsa. Optimisme tersebut bukan tanpa dasar, sebab selama ini berbagai fondasi telah disiapkan dengan matang, mulai dari pembukaan kawasan pangan baru, modernisasi alat dan teknologi pertanian, hingga kebijakan penguatan kelembagaan ekonomi desa. Dengan sinergi yang kuat antar-kementerian dan lembaga, target swasembada dalam waktu relatif singkat bukanlah hal yang mustahil dicapai.

Langkah pemerintah juga diperkuat dengan kebijakan penghentian impor sejumlah komoditas strategis mulai 2025. Badan Pangan Nasional telah menyampaikan bahwa Indonesia tidak lagi mengimpor beras konsumsi, gula, garam konsumsi, maupun jagung, karena pasokan dalam negeri diyakini sudah mencukupi kebutuhan nasional. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sejarah pangan Indonesia, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius menutup celah ketergantungan terhadap pasar luar negeri. Dengan demikian, harga pangan di dalam negeri dapat lebih stabil, cadangan pemerintah tetap terjaga, dan kesejahteraan petani lokal akan meningkat secara adil dan merata.

Sementara itu, ketersediaan pupuk sebagai faktor penentu produktivitas pertanian juga menjadi perhatian serius pemerintah. Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menyampaikan bahwa hingga semester I 2025, realisasi produksi Pupuk Kaltim telah mencapai 3,5 juta ton atau 54,5 persen dari target tahunan sebesar 6,43 juta ton. Produksi tersebut terdiri atas 1,86 juta ton urea, 149 ribu ton NPK, dan 1,49 juta ton amonia. Kinerja ini dinilai positif karena mampu menjaga pasokan pupuk nasional tetap stabil. Distribusi pupuk bersubsidi pun terus diperluas sehingga petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu sesuai kebutuhan musim tanam. Kementerian Pertanian juga memastikan stok pupuk bersubsidi tetap aman dengan realisasi penyaluran mencapai 4,8 juta ton atau 59 persen dari alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton. Kebijakan ini diproyeksikan memberi manfaat langsung kepada 14,9 juta petani di seluruh Indonesia.

Selain pupuk, ketersediaan benih unggul menjadi salah satu fokus utama dalam peningkatan produktivitas pertanian. Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pengembangan benih padi hibrida. Benih unggul ini terbukti mampu memberikan hasil panen yang lebih tinggi dengan ketahanan terhadap serangan hama dan kondisi cuaca ekstrem. Dengan dukungan riset dan inovasi yang terus ditingkatkan, benih hibrida diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mendongkrak produktivitas padi nasional. Hal ini juga selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sektor pertanian melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi industri agro.

Kebijakan terpadu ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga membangun sistem pangan yang tangguh dari hulu ke hilir. Mulai dari pembukaan lahan baru, dukungan benih unggul, jaminan ketersediaan pupuk, hingga distribusi yang efisien melalui koperasi desa, semuanya dirancang untuk menciptakan ekosistem pangan yang berdaya saing dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat desa serta dukungan teknologi pertanian modern, Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk meraih swasembada pangan dalam waktu dekat.

Swasembada pangan bukan sekadar tujuan jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Lebih dari itu, swasembada merupakan pilar utama bagi ketahanan nasional, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat kedaulatan bangsa. Dalam konteks pembangunan jangka panjang, kemandirian pangan akan menjadi fondasi penting menuju terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. Dengan strategi terpadu yang tengah dijalankan, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan makanan, tetapi juga bagian dari strategi besar menyiapkan generasi mendatang yang sehat, kuat, dan berdaya saing global.

)* Penulis Merupakan Pengamat Pangan Nasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir