Lompat ke konten utama

Kata Papua

TNI-Polri Pastikan Sinergi Terjaga Hadapi Narasi Hoaks - Kata Papua

TNI-Polri Pastikan Sinergi Terjaga Hadapi Narasi Hoaks

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Soliditas TNI dan Polri kembali ditegaskan di tengah maraknya hoaks yang berusaha membenturkan kedua institusi.

Aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah yang berlangsung aman dinilai menjadi bukti nyata sinergi keduanya dalam menjaga stabilitas nasional.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan TNI dan Polri tetap kompak dalam menjalankan tugas.

“Sampai saat ini TNI-Polri solid dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, serta akan terus bersinergi menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusifitas di masyarakat,” ujarnya.

Freddy menilai isu yang menyebut prajurit TNI sebagai provokator hanyalah narasi yang sengaja dimainkan.

Ia mencontohkan kasus Mayor SS dari BAIS TNI yang sempat ditangkap Brimob saat menjalankan tugas intelijen, lalu dipelintir seolah hendak membakar pom bensin.

“Padahal sedang menjalankan tugas intelijen,” jelasnya.

Ia juga merujuk peristiwa Pratu Handika Novaldo di Palembang yang viral setelah dipiting Brimob.

Setelah dijelaskan bahwa prajurit tersebut hanya hendak makan dan mengisi bahan bakar, Brimob Polda Sumsel langsung meminta maaf.

Peristiwa di Ternate pun serupa, seorang pelajar 16 tahun dikira anggota TNI, namun segera diklarifikasi polisi.

Menurut Freddy, berbagai framing itu jelas bertujuan memecah belah.

“Ada potensi membenturkan TNI dengan Polri, aparat dengan masyarakat, ini akan memecah belah persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Kebersamaan TNI-Polri juga ditunjukkan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama ratusan personel gabungan usai pengamanan demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan semua institusi bekerja sesuai tupoksi dan tunduk pada kepemimpinan Presiden Prabowo.

Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menelan informasi yang belum jelas.

“Saya berharap, jangan ada politik devide et impera atau memecah belah. Semua berita hendaknya dicerna dan dicros check sebelum menjustifikasi,” ujarnya.

Dengan konsistensi menjaga sinergi, TNI dan Polri memastikan diri tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan persatuan bangsa.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir