Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Jadi Simbol Era Baru Kemandirian Fiskal Indonesia - Kata Papua

Danantara Jadi Simbol Era Baru Kemandirian Fiskal Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Fahri Syahreza

Kehadiran Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian fiskal. Selama ini, BUMN kerap dikaitkan dengan stigma negatif sebagai beban fiskal, namun kehadiran Danantara menghadirkan narasi berbeda. Lembaga ini dirancang untuk menjadi motor pertumbuhan, penggerak inovasi, sekaligus penopang kesejahteraan nasional. Dengan kapasitas kelembagaan yang terus teruji, Danantara kini menjelma sebagai simbol era baru pengelolaan fiskal yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa dalam enam bulan pertama operasionalnya, Danantara berhasil menorehkan capaian yang sangat penting. Salah satu pencapaian terbesar adalah keberhasilan memperoleh pendanaan sebesar 10 miliar dolar AS atau setara Rp163,18 triliun dari konsorsium 12 bank asing. Fakta ini tidak hanya mencerminkan kredibilitas Indonesia di mata dunia, tetapi juga memperlihatkan bahwa lembaga investasi nasional mampu menumbuhkan kepercayaan internasional. Dalam situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian, langkah tersebut tergolong prestasi langka bagi institusi baru. Keberhasilan ini sekaligus membuka ruang fiskal baru untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.

Dony juga menjelaskan bahwa mengelola dana sebesar triliunan rupiah bukan hanya soal kemampuan manajerial semata. Lebih dari itu, diperlukan integritas, konsistensi, dan tata kelola yang kuat agar tujuan jangka panjang tetap terjaga. Tantangan berat pasti ada, terlebih dalam dinamika politik nasional yang sering kali memengaruhi arah kebijakan ekonomi. Namun, enam bulan pertama ini telah menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mampu membangun institusi investasi yang kredibel. Jika sebelumnya masyarakat memandang BUMN sebagai lubang hitam anggaran negara, kini Danantara hadir sebagai entitas yang membawa harapan baru.

Penting dicatat, kepercayaan internasional terhadap Danantara juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi semata-mata bergantung pada pembiayaan tradisional. Dengan membuka pintu investasi melalui instrumen yang inovatif, Indonesia mampu memperluas ruang fiskalnya. Hal ini akan memberi ruang gerak lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan strategis tanpa harus selalu mengandalkan utang luar negeri konvensional. Keberhasilan Danantara mendapatkan dukungan finansial global pada usia yang masih sangat muda menjadi bukti konkret bahwa bangsa ini bisa membangun lembaga investasi berkelas dunia.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa strategi investasi yang dilakukan lembaganya bersifat langsung (direct investment) dan menyentuh pasar nyata. Dengan demikian, setiap investasi yang dikelola tidak hanya memberikan keuntungan finansial jangka pendek, tetapi juga dampak besar terhadap pembangunan nasional. Pola ini berbeda dari pendekatan tradisional yang cenderung fokus pada return jangka pendek. Pandu menegaskan bahwa keberadaan Danantara harus dimaknai sebagai bagian dari misi besar Indonesia dalam membangun ekosistem ekonomi yang berorientasi jangka panjang.

Pendekatan investasi langsung ini penting karena memastikan dana yang dikelola benar-benar menyentuh sektor-sektor vital. Dengan langkah tersebut, Danantara dapat mendukung pembangunan infrastruktur, energi, pendidikan, hingga pengelolaan sumber daya berkelanjutan. Efek berantai dari strategi ini tentu akan memperkuat struktur ekonomi nasional. Selain itu, strategi direct investment juga menciptakan peluang kerja, mendorong transfer teknologi, dan memperluas basis industri domestik. Inilah yang membuat Danantara memiliki posisi strategis dalam upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Langkah besar lainnya yang tengah disiapkan Danantara adalah penerbitan Patriot Bond senilai Rp50 triliun dengan kupon sebesar 2% per tahun. Instrumen ini ditujukan kepada kalangan investor domestik, khususnya konglomerat atau kelompok usaha besar di Indonesia. Patriot Bond bukan sekadar instrumen keuangan, tetapi juga representasi dari semangat gotong royong dalam membiayai pembangunan nasional. Dengan tingkat kupon yang rendah, cost of fund yang ditanggung Danantara menjadi lebih efisien. Hal ini akan memperkuat kapasitas Danantara untuk mengelola berbagai proyek strategis dengan risiko finansial yang terukur.

Senada, Chief Economist Sucor Sekuritas, Ahmad Mikail, menilai penerbitan Patriot Bond ini akan menjadi kunci dalam mengakselerasi sejumlah proyek vital, terutama di sektor energi terbarukan. Ia menyebutkan bahwa proyek energi hijau membutuhkan teknologi canggih dan biaya investasi yang besar. Dengan adanya Patriot Bond, Danantara dapat mengalokasikan dana secara optimal ke sektor tersebut tanpa terbebani biaya modal yang tinggi. Mikail menekankan bahwa keberhasilan Patriot Bond tidak terletak pada kupon yang ditawarkan, melainkan pada besaran emisi obligasi itu sendiri. Dengan demikian, semakin besar dana yang berhasil dihimpun, semakin besar pula dampak pembangunan yang bisa diwujudkan.

Dari perspektif makroekonomi, Patriot Bond akan memperkuat ketahanan fiskal nasional. Keterlibatan investor domestik dalam membiayai pembangunan strategis akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa kelompok usaha besar dalam negeri memiliki peran penting dalam memperkokoh fondasi ekonomi bangsa. Patriot Bond bukan hanya instrumen keuangan, tetapi juga manifestasi nyata dari nasionalisme ekonomi yang berbasis pada kolaborasi antara negara dan pelaku usaha.

Kehadiran Danantara dengan berbagai terobosannya mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. Dalam konteks kemandirian fiskal, Danantara memainkan peran ganda: sebagai instrumen inovatif dalam menghimpun dana dan sebagai katalis pembangunan nasional. Dengan strategi yang matang, dukungan regulasi yang kuat, serta integritas dalam tata kelola, Danantara berpotensi menjadi model lembaga investasi yang diperhitungkan tidak hanya di kawasan, tetapi juga di kancah global.

)* Penulis merupakan Kontributor Yayasan Lentera Gemilang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir