Lompat ke konten utama

Kata Papua

Transisi Energi Surya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesempatan Kerja Baru - Kata Papua

Transisi Energi Surya Wujudkan Swasembada Energi dan Kesempatan Kerja Baru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Muhammad Reza Wibisono

Indonesia saat ini berada pada momentum penting untuk mewujudkan kemandirian energi melalui pemanfaatan sumber daya terbarukan, khususnya energi surya. Transisi ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, tetapi juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi hijau. Dengan potensi sinar matahari yang berlimpah, Indonesia memiliki modal strategis untuk menjadikan energi surya sebagai pilar utama kemandirian energi sekaligus sarana menciptakan lapangan kerja baru.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Ditjen (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriyah Feby Misna, menyampaikan bahwa hingga semester I 2025 pemanfaatan PLTS atap telah mencapai 495 megawatt peak (MWp) dari sekitar 10.700 pelanggan PLN. Menurutnya, masih terdapat pipeline pengajuan PLTS atap yang belum terealisasi, sehingga peluang untuk mencapai target 1 gigawatt pada akhir 2025 masih terbuka lebar. Ia menekankan bahwa antusiasme masyarakat dan dunia usaha cukup tinggi, namun diperlukan dukungan regulasi, insentif fiskal, serta pembiayaan yang inklusif agar perkembangan energi surya dapat lebih optimal.

Andriyah menambahkan bahwa pemerintah terus menyempurnakan kebijakan guna mendorong percepatan realisasi energi surya. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi penyederhanaan aturan, pemberian insentif, hingga penyediaan skema pembiayaan yang lebih terjangkau. Upaya ini diharapkan mampu memperluas partisipasi masyarakat, mulai dari rumah tangga, UMKM, hingga sektor industri besar.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Prof. Purnomo Yusgiantoro, menyampaikan bahwa potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 3.600 gigawatt (GW), dengan sekitar 1.700 GW di antaranya bersumber dari tenaga surya. Menurutnya, energi surya merupakan tulang punggung dalam upaya mencapai net zero emission sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Ditegaskannya bahwa pemanfaatan energi bersih tidak hanya menjadi wacana, melainkan agenda strategis yang mampu mengurangi ketergantungan impor energi serta memperkuat posisi Indonesia di kancah energi global.

Purnomo juga menekankan bahwa keberhasilan transisi energi membutuhkan konsistensi kebijakan dan sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, serta masyarakat menjadi faktor penting agar pengembangan energi surya dapat berkelanjutan. Menurutnya, stabilitas regulasi merupakan syarat utama agar Indonesia mampu tampil sebagai pusat energi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Direktur Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi Kementerian Investasi/BKPM, Ahmad Faisal Suralaga, menyampaikan bahwa peluang investasi di sektor energi surya masih sangat luas. Dari keseluruhan potensi energi terbarukan, tenaga surya menjadi komponen terbesar sekaligus paling menjanjikan untuk dikembangkan secara cepat. Menurutnya, dengan dukungan regulasi dan keterlibatan investor, pembangunan infrastruktur PLTS dapat dipercepat, tidak hanya untuk penyediaan listrik, tetapi juga sebagai pendorong terciptanya lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Ahmad juga menegaskan bahwa investasi energi surya membawa multiplier effect yang signifikan. Dampaknya mencakup tumbuhnya industri pendukung, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berkembangnya wilayah-wilayah baru sebagai pusat ekonomi berbasis energi hijau. Ia menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, melainkan juga produsen serta pelaku utama dalam rantai nilai energi bersih dunia.

Dampak positif transisi energi surya terhadap penciptaan lapangan kerja kini mulai terlihat nyata. Mulai dari industri panel surya, rantai pasok logistik, instalasi, hingga layanan pemeliharaan, kebutuhan tenaga kerja terus meningkat. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun ekosistem ekonomi hijau berbasis energi bersih yang ramah lingkungan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemanfaatan PLTS juga memperkuat pemerataan energi di wilayah terpencil. Pergantian dari genset berbahan bakar minyak ke pembangkit tenaga surya memungkinkan masyarakat desa menikmati listrik yang lebih murah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kondisi ini menjadi bukti nyata bahwa energi surya tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan, melainkan juga menghadirkan keadilan energi hingga ke pelosok negeri.

Di sisi lain, sektor swasta semakin aktif mengadopsi PLTS sebagai bagian dari strategi keberlanjutan. Implementasi PLTS di kawasan industri dan pertambangan memperlihatkan bahwa energi bersih dapat mendukung produktivitas sekaligus menekan jejak karbon. Kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperluas adopsi energi surya secara nasional.

Transisi energi surya juga membuka peluang strategis di tingkat internasional. Dengan cadangan potensi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi eksportir teknologi energi bersih serta tenaga kerja terampil di bidang energi terbarukan. Hal ini tidak hanya memperkuat peran Indonesia secara regional, tetapi juga membuka pasar baru di tengah persaingan global menuju ekonomi hijau.

Kesadaran publik terhadap pentingnya energi surya pun terus meningkat. Kampanye pemerintah, edukasi melalui proyek percontohan, serta pemberitaan positif di media berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat. Dengan semakin tingginya kesadaran ini, transisi energi tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga gerakan kolektif seluruh elemen bangsa.

Pada akhirnya, transisi energi surya merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk mandiri energi sekaligus membuka kesempatan kerja baru. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, investor, dan masyarakat, energi surya dapat menjadi tonggak sejarah perjalanan bangsa menuju kemandirian energi. Transformasi ini tidak hanya menjawab tantangan masa kini, tetapi juga menghadirkan warisan berharga berupa lingkungan yang lebih bersih dan ekonomi yang lebih tangguh bagi generasi mendatang.

)* Penulis Merupakan Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir