Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Cegah PHK Massal Sesuai Aspirasi 17+8 - Kata Papua

Pemerintah Tegaskan Komitmen Cegah PHK Massal Sesuai Aspirasi 17+8

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Lita Razak

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri, khususnya pada sektor padat karya seperti industri hasil tembakau dan energi ritel. Penegasan ini sejalan dengan aspirasi 17+8 yang mengedepankan perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, serta stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan lebih serius dalam membasmi peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini berkontribusi besar pada kas negara.mPihaknya berjanju rokok ilegal akan segera dibasmi. Karena tidak fair dengan menarik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara industri mereka tidak dilindungi marketnya .

Purbaya menekankan bahwa penerapan cukai rokok tidak semata untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga bagian dari upaya menekan konsumsi. Namun, Purbaya mengingatkan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh mengorbankan tenaga kerja. Selama negeri tidak punya program kerja yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri tidak boleh dimatikan. Ini hanya menimbulkan meningkatnya penurunan ekonomi rakyat

Menkeu bahkan berencana mendatangi langsung sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur untuk memastikan dinamika industri di lapangan. Hal ini menegaskan sikap pemerintah yang tidak hanya menetapkan kebijakan dari pusat, tetapi juga memperhatikan kondisi riil di daerah.

Pemerhati Kebijakan Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono, menilai dinamika terbaru menegaskan arah kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2026 yang lebih pro-industri. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menekankan keberlanjutan ekonomi sekaligus perlindungan tenaga kerja, sejalan dengan semangat stimulus 8+4+5 yang kemudian dipadukan dalam aspirasi 17+8.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya dan tekanan DPR memperkuat kemungkinan penurunan tarif cukai secara selektif, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Langkah ini penting guna mencegah PHK massal dan menjaga stabilitas industri.

Ia menjelaskan efektivitas kebijakan CHT 2026 akan bertumpu pada tiga pilar utama: pemberantasan rokok ilegal, penurunan tarif selektif SKT, dan investasi dalam kampanye kesehatan. Pemberantasan rokok ilegal dibutuhkan agar penerimaan negara tetap terjaga, sementara penurunan tarif SKT diyakini dapat mencegah pergeseran konsumsi ke produk murah (downtrading) yang justru merugikan industri. Pendekatan ini akan mendukung target RAPBN 2026 tanpa menimbulkan risiko politik tinggi, sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan kesehatan.

Hananto juga menekankan pentingnya kampanye kesehatan yang lebih kuat agar kebijakan pro-industri tetap memiliki legitimasi sosial. Dengan begitu, pemerintah bisa menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan agenda kesehatan masyarakat. Selain di sektor tembakau, pemerintah juga bergerak cepat mengantisipasi potensi PHK di sektor energi ritel, khususnya pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan pemerintah tengah menjajaki langkah strategis untuk mencegah PHK akibat kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo. Presiden meminta solusi yang cepat dan efektif agar para pekerja SPBU tidak terdampak PHK. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BUMN, dan pihak swasta.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen untuk SPBU swasta, sekaligus mendorong kerja sama pasokan dengan Pertamina. Kerja sama ini penting agar distribusi BBM kembali lancar dan masyarakat tidak dirugikan.

Langkah-langkah ini dinilai krusial, mengingat beberapa SPBU swasta sempat menutup layanan dan memindahkan pekerja ke tugas sementara. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan PHK massal di sektor energi ritel.

Kebijakan yang ditempuh pemerintah mencerminkan implementasi nyata dari aspirasi 17+8, yang menekankan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan ekonomi, dan stabilitas sosial. Pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan fiskal maupun energi tidak hanya berorientasi pada angka penerimaan negara, tetapi juga pada aspek kemanusiaan yang melibatkan jutaan pekerja.

Keseimbangan antara menjaga penerimaan negara, menekan peredaran rokok ilegal, menurunkan tarif cukai selektif untuk industri padat karya, hingga memastikan stabilitas pasokan energi, merupakan strategi komprehensif yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pertumbuhan inklusif.

Komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan mencegah PHK massal mencerminkan keseriusan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan fiskal yang adaptif, langkah cepat dalam stabilisasi energi, serta perhatian khusus pada industri padat karya seperti rokok, menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada penerimaan negara semata, melainkan juga keberlanjutan usaha dan perlindungan pekerja.

Di tengah tantangan ekonomi global dan domestik, langkah-langkah ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah hadir untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi jutaan pekerja. Dengan kebijakan yang terukur, dukungan lintas kementerian, dan sinergi dengan dunia usaha, komitmen mencegah PHK massal bukan sekadar janji, melainkan strategi nyata untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

)* Penulis adalah Pengamat Sosial

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir