Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rencana Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Sudah Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku - Kata Papua

Rencana Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Sudah Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

*Jakarta* – Rencana Pemberian gelar pahlawan Nasional kepada Presiden ke – 2 RI Soeharto dipastikan sudah melalui mekanisme prosedural dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak perlu khawatir dan harus secara bijak dapat menyikapinya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta.

Prasetyo Hadi mengimbau masyarakat agar menyikapi secara arif dan bijaksana polemik terkait rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Seluruh proses penetapan gelar dipastikan telah melalui prosedur dan mekanisme resmi sesuai ketentuan.

”Mengenai gelar pahlawan itu, tentunya, kan, melalui semua prosedur, ya. Bahwa ada pro-kontra, bahwa ada yang mungkin setuju, mungkin tidak, itu bagian dari aspirasi,” ujar Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurutnya perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, ia mengajak publik untuk melihat sisi positif dari para pemimpin bangsa, termasuk jasa-jasa yang telah mereka berikan selama masa pengabdiannya.

Hal senada disampaikan juga oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Menurutnya almarhum Presiden Soeharto telah memenuhi seluruh persyaratan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional yang bakal diumumkan pada Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.

“Tentu dari kami, dari tim GTK ini, telah melakukan juga kajian, penelitian, rapat ya, sidang terkait hal ini. Jadi telah diseleksi tentu berdasarkan, kalau semuanya memenuhi syarat ya, jadi tidak ada yang tidak memenuhi syarat. Semua yang telah disampaikan ini memenuhi syarat,” kata Fadli yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Ia menjelaskan, proses penilaian tidak hanya dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Kementerian (GTK), tetapi juga melibatkan berbagai lapisan, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

“Jadi memenuhi syarat dari bawah, dari beberapa layer itu sudah memenuhi syarat, enggak ada masalah, dan itu datangnya dari masyarakat juga,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan kuat dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto adalah perannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Fadli menyebut peristiwa itu sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah perjuangan Republik Indonesia.

“Karena Belanda pada waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi. Jadi di perundingan-perundingan di New York ketika itu Indonesia sudah tidak ada. Pemimpinnya sudah ditangkap, wilayah sudah dikuasai, rakyatnya sudah tunduk, tiba-tiba ada serangan ini,” katanya.

“Salah satunya serangan besar, Serangan Umum 1 Maret 1949. Itu salah satu yang saya baca dari usulan-usulan itu. Itu kan menandakan Pak Harto sebagai Komandan pertempuran Serangan Umum 1 Maret, punya jasa di dalam perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” tambahnya.

Belum lagi operasi pembebasan Irian Barat dan lain-lain. Jadi ada rinciannya. Rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan.

Selain perannya dalam pertempuran tersebut, Fadli juga menyinggung jasa Soeharto dalam operasi pembebasan Irian Barat dan berbagai operasi militer lainnya yang dinilai berkontribusi besar terhadap upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. “Jadi ada rinciannya, rinciannya kalau mau lebih panjang nanti saya berikan,” jelasnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir