Lompat ke konten utama

Kata Papua

Fiskal Ekspansif Kawal Transformasi Ekonomi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan - Kata Papua

Fiskal Ekspansif Kawal Transformasi Ekonomi Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, Pemerintah terus memperkuat kebijakan fiskal ekspansif sebagai instrumen strategis untuk mengawal transformasi ekonomi nasional menuju pertumbuhan yang lebih inklusif, hijau, dan berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan APBN sebagai shock absorber sekaligus pendorong utama reformasi struktural melalui peningkatan belanja produktif, insentif investasi, serta perluasan program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa arah fiskal ekspansif 2025–2027 dirancang untuk mempercepat transformasi sektor industri, memperkuat pembangunan infrastruktur dasar dan digital, serta meningkatkan kapasitas SDM. Belanja negara difokuskan pada peningkatan produktivitas nasional melalui modernisasi manufaktur, hilirisasi sumber daya alam, serta dukungan terhadap riset dan inovasi teknologi yang menjadi fondasi daya saing jangka panjang.

“Kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga ketahanan ekonomi dari risiko global seperti perlambatan perdagangan dunia, volatilitas harga komoditas, dan ketegangan geopolitik,” ujarnya.

Di lapangan, berbagai program prioritas telah dijalankan, mulai dari pembangunan infrastruktur hijau, digitalisasi layanan publik, intensifikasi kemitraan UMKM, serta insentif perpajakan untuk industri yang berorientasi pada ekspor dan inovasi. Pemerintah juga memperkuat program bantuan sosial adaptif agar masyarakat rentan tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Iman Gunadi mengatakan semangat transformasi ekonomi turut didukung oleh penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha, pemerintah daerah, serta masyarakat agar pemahaman terhadap kebijakan fiskal selaras dengan tujuan pembangunan jangka panjang. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan efisiensi anggaran dan konsistensi implementasi di lapangan.

“Fiskal ekspansif berperan sebagai katalis yang menyatukan kepentingan pembangunan ekonomi dengan agenda keberlanjutan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan untuk memperkuat akuntabilitas, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk audit belanja prioritas dan pemetaan realisasi dampak fiskal pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan penurunan emisi. Dengan langkah terarah dan responsif, pemerintah optimistis bahwa ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih kokoh, berkelanjutan, dan berdaya saing di tengah perubahan global.

“Dengan langkah terarah dan responsif, pemerintah optimistis bahwa ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih kokoh, berkelanjutan, dan berdaya saing di tengah perubahan global,” ucapnya.

Dengan keseluruhan strategi fiskal ekspansif yang dijalankan secara terukur, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan transformasi ekonomi berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini bukan hanya menjawab tantangan jangka pendek, tetapi juga meletakkan fondasi jangka panjang bagi ekonomi yang lebih tangguh, adaptif, dan berorientasi keberlanjutan.

Sinergi kebijakan, akuntabilitas pelaksanaan, serta partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha menjadi kunci untuk memastikan Indonesia mampu melaju menuju pertumbuhan berkualitas dan berdaya saing dalam menghadapi dinamika global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir