Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gelar Pahlawan Soeharto, Pengakuan atas Perannya Menjaga Stabilitas Nasional - Kata Papua

Gelar Pahlawan Soeharto, Pengakuan atas Perannya Menjaga Stabilitas Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Presiden ke-2 RI Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 10 November 2025. Penganugerahan ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.

Sejumlah tokoh menilai, jika merujuk pada kontribusi nyata dalam pembangunan dan keberhasilan menekan inflasi serta menjaga keamanan dalam negeri pada masa-masa awal kepemimpinannya, Soeharto memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan sebagai Pahlawan Nasional. Menurut mereka, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas jasa yang telah diberikan, terutama dalam membangun fondasi ekonomi dan pemerintahan yang relatif stabil setelah masa transisi politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menekankan pentingnya menghormati Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Idrus berpendapat, keputusan negara tidak seharusnya ditanggapi dengan emosi alias dendam politik yang dapat memecah belah masyarakat.

“Keputusan Presiden sudah keluar dan menetapkan Pak Soeharto. Mari kita hormati kebijakan ini dan fokus pada bagaimana program-program pembangunan kita laksanakan bersama,” ujar Idrus.

Idrus mengingatkan Indonesia sebagai bangsa besar yang majemuk membutuhkan stabilitas. Karena itu, ia menilai perdebatan yang dipenuhi kebencian hanya akan merusak kohesi sosial.

“Kalau kita merespons kebijakan ini hanya dengan ketidaksukaan, kebencian atau kepentingan politik, tentu masing-masing pihak hanya akan mengedepankan narasi yang menjadi pembenaran terhadap keinginannya,” ujar Idrus.

Idrus menambahkan, jangan larut dalam perdebatan yang tidak membangun, bahkan merusak kesatuan dan persatuan.

“Kita ini sesama anak bangsa, satu keluarga besar yang menjadi penghuni dan pemilik rumah besar Indonesia. Mari kita semua bersama merawat rumah besar ini atas dasar nilai-nilai kekeluargaan, kegotong royongan dan kebersamaan, kekitaan,” tegas Idrus.

Idrus mengatakan, setiap presiden sebagai manusia memiliki kelebihan dan kekurangan, termasuk Soeharto. Ia mendorong publik untuk belajar dari catatan sejarah dan menatap ke depan.

“Kekurangan Pak Harto jangan kita lanjutkan, kelebihannya mari kita teruskan. Begitu pula Bung Karno, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi, semua manusia tidak ada yang paripurna,” tutur Idris.

Idris juga menyinggung perlunya ruang maaf dan evaluasi rasional.

“Ada institusi pertobatan dan ada institusi pemaafan. Kita sebagai anak bangsa harus melihat persoalan ini dengan hati jernih,” kata Idrus.

Partai Golkar meminta agar perbedaan pendapat terkait penetapan gelar pahlawan bagi Soeharto disampaikan secara konstruktif. Idrus menegaskan bahwa momentum ini sebaiknya dijadikan kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan reformasi dan memperbaiki kekurangan.

“Mari kita evaluasi dengan kepala dingin. Fokus kita adalah masa depan Indonesia, bukan pertentangan yang tak berujung,” pungkas Idrus.****

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir