Lompat ke konten utama

Kata Papua

Diskusi Moya Institute, Pakar Ingatkan Pentingnya Pemimpin Yang Mampu Wujudkan Indonesia Emas - Kata Papua

Diskusi Moya Institute, Pakar Ingatkan Pentingnya Pemimpin Yang Mampu Wujudkan Indonesia Emas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pada sebuah kesempatan diskusi yang diselenggarakan oleh Moya Institute, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa terdapat empat hal penting untuk bisa membantu mencapai Indonesia Emas 2045.

Pertama adalah mengenai kedaulatan politik yang memungkinkan bangsa ini untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan mandat UUD 1945.

Kemudian poin kedua adalah adanya kedaulatan wilayah demi pengoptimalan seluruh yang terkandung di dalam Tanah Air.

Ketiga yakni harus ada kedaulatan budaya yang mampu menunjukkan bahwa Indonesia memang memiliki kekhasan serta karakter unuk sebagai bangsa.

Poin keempat adalah mengenai kedaulatan pada posisi internasional untuk bisa menjadikan bangsa ini mampu ikut andil dalam menciptakan perdamaian dunia.

Sehingga, dalam keterwujudan seluruh kedaulatan tersebut, menurut Prof. Abdul Mu’ti penting adanya SDM yang mumpuni.

“Agar keempat kedaulatan tersebut menjadi pondasi menuju Indonesia Emas 2045, kekuatan penopangnya ada pada sumber daya manusia (SDM),” katanya.

Lebih lanjut, dalam upaya untuk menciptakan adanya SDM berkualitas tersebut maka jumlah penduduk terdidik harus bisa ditingkatkan, kemudian ekonomi hatus menjadi tangguh serta adanya pemimpin yang visioner.

Maka, seluruh program pemerintah baru ke depannya memang harus mampu melaksanakan kesinambungan.

“Untuk itu, program pemerintah baru nanti haruslah merupakan kesinambungan, tidak diubah-ubah dan dimulai dari titik nol lagi,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menyampaikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 juga harus terjadi persatuan dan kesatuan bangsa yang baik di tengah tantangan global serta domestik.

Baginya, sosok pemimpin yang ideal dalam Pemilu 2024 mendatang adalah figur yang bisa membawa persatuan bangsa.

“Pemimpin tersebut harus mampu membangun konsensus nasional dan memastikan bahwa seluruh bangsa Indonesia menjadi bagian dari upaya mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Prof Imron Cotan.

Sementara itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana juga memiliki harapan kepada pemimpin masa depan bangsa supaya bisa terus menggelorakan semangat dan cara pandang bahwa Indonesia merupakan negara yang super power.

Dalam rangka menjadikan Indonesia negara super power, maka pemimpin selanjutnya harus tegas menolak adanya intervensi luar negeri yang berupaya mengendalikan Tanah Air.

“Guna mencapai keinginan tersebut, maka siapa saja calon presiden yang telah ditetapkan oleh KPU perlu memiliki komitmen untuk menolak intervensi luar negeri yang berupaya mengendalikan kita,” terang Hikmahanto.

Lebih lanjut, Politikus Reformasi Fahri Hamzah menekankan pula bahwa pemimpin masa depan bangsa harus mampu untuk meneruskan seluruh program pembangunan Presiden Jokowi agar terjadi kesinambungan.

Bukan hanya itu, namun dia juga harus menempatkan Indonesia dalam perspektif Internasional.

“Negara ini dirancang untuk menjadi pemain global,” tegas Fahri.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir