Lompat ke konten utama

Kata Papua

Swasembada Energi Dikebut, Pemerintah Siap Akhiri Impor Solar dan Avtur - Kata Papua

Swasembada Energi Dikebut, Pemerintah Siap Akhiri Impor Solar dan Avtur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan peran kilang dalam negeri, terutama melalui revitalisasi atau _Refinery Development Master Plan_ (RDMP) Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur. Langkah tersebut merupakan strategi utama untuk menggantikan impor bahan bakar seperti solar dan avtur serta memperkuat kedaulatan energi nasional.

Terkait hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan baru untuk menyetop impor solar bagi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026.

“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” tegas Bahlil.

Dengan demikian, bila masih terdapat kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia pada Januari-Februari 2026, maka solar tersebut adalah sisa impor di tahun 2025. Bahlil menekankan, Presiden Prabowo Subianto sudah bertitah agar pemerintah memaksimalkan keberadaan Kilang Balikpapan untuk menutupi kebutuhan dalam negeri.

“Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” tambahnya.

Selain solar, pemerintah juga menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor avtur mulai 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk penguatan ketahanan energi nasional.

“Jadi 2027 insya Allah kita tidak lagi melakukan impor avtur. Ke depan, atas perintah Bapak Presiden, kita hanya akan mengimpor crude (bahan baku minyak mentah) saja,” jelas Bahlil.

Bahlil yakin jika kebijakan ini berjalan sesuai rencana, berbagai tekanan akibat impor energi bisa ditekan secara signifikan. Dampaknya bukan hanya pada penghematan devisa, tetapi juga pada penguatan industry pengolahan minyak nasional.

“Kalau ini mampu kita lakukan, maka tekanan-tekanan tambahan akibat impor akan semakin tipis,” pungkas Bahlil.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo telah meresmikan RDMP Kilang Balikpapan pada Senin (12/1) lalu, dengan nilai investasi mencapai 7,4 miliar dolar AS atau setara Rp 123 triliun. Proyek ini menjadi salah satu investasi energi terbesar yang pernah dikerjakan di Indonesia dan dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat hilirisasi sektor minyak dan gas bumi (migas).

Presiden Prabowo mengatakan, pembangunan infrastruktur energi berskala besar merupakan keharusan bagi sebuah negara yang ingin mewujudkan kemandirian dan kedaulatan energi secara ekonomi.

“Tidak masuk akal suatu negara ingin merdeka kalau masih tergantung pangan dan energi dari luar. Kebutuhan energi harus bisa kita hasilkan sendiri,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir