Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tekanan Global terhadap Rupiah dan Strategi Pemerintah Menjaga Stabilitas - Kata Papua

Tekanan Global terhadap Rupiah dan Strategi Pemerintah Menjaga Stabilitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Dewi Hesti

Di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak dinamis, nilai tukar rupiah turut menyesuaikan diri dengan berbagai perkembangan internasional, termasuk penguatan dolar Amerika Serikat dan perubahan arus modal global. Kondisi ini merupakan fenomena yang juga dialami banyak mata uang negara berkembang. Meski demikian, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat berkat fondasi makroekonomi yang semakin solid, didukung oleh stabilitas inflasi, pertumbuhan ekonomi yang terjaga, serta sistem keuangan yang semakin kuat.

Pergerakan nilai tukar rupiah pada dasarnya mencerminkan dinamika pasar keuangan global yang semakin terintegrasi. Ketika investor meningkatkan minat terhadap aset berbasis dolar, sebagian arus modal internasional memang menyesuaikan arah investasinya. Namun situasi tersebut lebih merefleksikan perubahan sentimen global dibandingkan kondisi fundamental ekonomi domestik. Stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga dengan baik berkat kinerja sektor riil yang produktif serta kebijakan ekonomi yang konsisten dan adaptif.

Dalam menghadapi dinamika tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas nilai tukar sekaligus mempertahankan kepercayaan pelaku pasar. Berbagai instrumen kebijakan moneter dan stabilisasi pasar dijalankan secara terukur agar pergerakan rupiah tetap selaras dengan fundamental ekonomi nasional. Pendekatan yang tenang, terukur, dan berbasis koordinasi ini menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan Indonesia tetap tumbuh kuat di tengah perubahan global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan terkait potensi tekanan ekonomi akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel, ia memastikan akan mengambil kebijakan yang bisa meredam dampak lonjakan harga minyak ketika harga sudah di luar kendali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nantinya.

Ia juga menekankan bahwa saat ini pemerintah terus menjaga fundamental ekonomi agar tetap kuat sehingga para investor diharapkan tidak panik terhadap pergerakan pasar saat ini. Berbagai indikator ekonomi juga menunjukkan bahwa perekonomian nasional dalam kondisi yang baik.

Pendekatan kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Dengan memperkuat koordinasi kebijakan serta menjaga fondasi ekonomi tetap solid, berbagai tekanan eksternal diharapkan dapat dikelola tanpa memicu gejolak yang lebih besar.

Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik juga memastikan bahwa sistem infrastruktur dan peraturan di BEI telah siap untuk menghadapi gejolak pasar saham akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran. Ia menegaskan bahwa volatilitas pasar yang terjadi saat ini lebih banyak dipicu oleh faktor eksternal global yang juga dirasakan oleh berbagai bursa saham di dunia.

Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan sistem dan tata kelola pasar modal Indonesia menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas di tengah gejolak global. Infrastruktur perdagangan, mekanisme pengawasan, serta perangkat regulasi yang telah disiapkan BEI memberikan ruang bagi pasar untuk tetap berfungsi secara tertib meskipun menghadapi tekanan eksternal. Dalam situasi ketidakpastian global, kesiapan institusi pasar keuangan seperti ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan bahwa volatilitas yang terjadi tidak berkembang menjadi kepanikan yang berlebihan di pasar.

Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menilai pandangan otoritas moneter bahwa nilai tukar saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi Indonesia memiliki dasar yang kuat. Beberapa indikator makro menunjukkan ekonomi nasional masih berada pada jalur yang relatif stabil, dari penyaluran kredit perbankan pada Januari 2026 tercatat tumbuh sekitar 9,96 persen secara tahunan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 juga mencapai sekitar 5,11 persen.

Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dinilai dapat membantu memperkuat stabilitas nilai tukar. Dengan mewajibkan sebagian hasil ekspor sumber daya alam disimpan lebih lama di dalam negeri, likuiditas dolar di sistem keuangan domestik berpotensi meningkat signifikan.

Penguatan likuiditas devisa tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar valuta asing. Dengan ketersediaan dolar yang lebih memadai di dalam negeri, tekanan terhadap nilai tukar dapat dikelola dengan lebih efektif. Kebijakan ini sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional ketika menghadapi gejolak eksternal.

Konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro menjadi faktor kunci dalam meredam gejolak pasar. Respons kebijakan yang terukur, komunikasi yang transparan, serta koordinasi antarlembaga berperan besar dalam membangun kepercayaan pelaku pasar. Ketika arah kebijakan pemerintah dipahami dengan jelas, potensi kepanikan di tengah dinamika pasar dapat diminimalkan.

Dalam jangka panjang, penguatan fundamental ekonomi tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Upaya mendorong hilirisasi industri, memperkuat ketahanan sektor pangan dan energi, serta memperluas basis ekspor nasional akan meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia dalam menghadapi berbagai guncangan eksternal.

Pada akhirnya, tekanan terhadap rupiah di tengah dinamika global tidak perlu disikapi secara berlebihan. Kebijakan yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada penguatan fundamental ekonomi akan membantu menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan bahwa Indonesia mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih percaya diri.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Dalam Negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir