Lompat ke konten utama

Kata Papua

Equity in Education: Peran DTSEN dalam Menjamin Akses Sekolah Rakyat - Kata Papua

Equity in Education: Peran DTSEN dalam Menjamin Akses Sekolah Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Equity in Education: Peran DTSEN dalam Menjamin Akses Sekolah Rakyat

Oleh: Asep Faturahman

Prinsip equity in education atau keadilan dalam pendidikan menekankan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses belajar, dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing. Dalam pendidikan upaya ini semakin diperkuat melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi kebijakan pendidikan inklusif, khususnya dalam penyelenggaraan program Sekolah Rakyat yang menyasar kelompok masyarakat paling rentan.

Melalui pendekatan berbasis data, pemerintah memastikan bahwa akses pendidikan tidak lagi bergantung pada kemampuan administratif atau inisiatif individu untuk mendaftar, melainkan dijemput secara aktif oleh negara. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa proses perekrutan siswa Sekolah Rakyat dilakukan dengan mengacu pada DTSEN. Skema ini dirancang untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin, terutama yang berada pada desil 1 dan desil 2, sehingga prinsip keadilan dalam pendidikan dapat diwujudkan secara konkret.

Pendekatan ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi kesenjangan akses pendidikan yang selama ini masih menjadi tantangan. Dengan DTSEN, pemerintah memiliki basis data terpadu yang mampu memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara akurat. Hal ini memungkinkan intervensi pendidikan dilakukan secara lebih presisi, sehingga bantuan dan layanan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau mekanisme umum.

Agus Jabo menekankan bahwa integrasi program berbasis data menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh intervensi sosial berjalan efektif. Dalam kerangka equity in education, integrasi ini sangat penting karena pendidikan tidak dapat dipisahkan dari faktor sosial lainnya seperti kemiskinan, akses layanan dasar, dan kondisi lingkungan. Dengan DTSEN sebagai rujukan tunggal, berbagai program dapat disinergikan untuk menciptakan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.

Pelaksanaan program Sekolah Rakyat berbasis DTSEN juga mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana utama di lapangan, sementara pemerintah pusat memberikan dukungan kebijakan dan teknis. Ketika terjadi kendala, koordinasi yang solid menjadi solusi untuk memastikan program tetap berjalan optimal. Sinergi ini memperkuat upaya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kemensos, Adrianus Ala mengatakan bahwa pemerintah mendorong pembentukan kelompok masyarakat berbasis data sebagai bagian dari strategi intervensi sosial. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada pemberian akses pendidikan, tetapi juga pada penguatan kapasitas keluarga dan komunitas sebagai lingkungan pendukung bagi anak-anak dalam menempuh pendidikan.

Melalui pembentukan kelompok masyarakat berbasis DTSEN, intervensi dapat diarahkan secara lebih tepat kepada kelompok desil 1 hingga 4. Hal ini memperluas cakupan manfaat program sekaligus menciptakan ekosistem sosial yang kondusif bagi keberhasilan pendidikan. Dalam perspektif equity in education, langkah ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari akses masuk sekolah, tetapi juga dari keberlanjutan dan kualitas proses belajar.

Komitmen terhadap keadilan pendidikan juga diperkuat melalui koordinasi lintas sektor di tingkat nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membahas perkembangan penyelenggaraan Sekolah Rakyat berbasis DTSEN, sekaligus menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program pendidikan dan perlindungan sosial agar kebijakan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Integrasi antara penyaluran bantuan sosial dan akses pendidikan menjadi faktor penting dalam menciptakan keadilan yang nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan struktural.

Pemanfaatan DTSEN dalam program Sekolah Rakyat merupakan wujud konkret dari implementasi equity in education di Indonesia. Pendekatan berbasis data memungkinkan kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan tepat sasaran. Negara tidak hanya menyediakan layanan pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa layanan tersebut dapat diakses oleh mereka yang paling membutuhkan.

Selain itu, penguatan DTSEN sebagai instrumen kebijakan akan semakin menentukan keberhasilan upaya pemerataan pendidikan. Dengan dukungan koordinasi lintas sektor dan komitmen yang berkelanjutan, program Sekolah Rakyat berpotensi menjadi model kebijakan yang mampu menjawab tantangan kesenjangan pendidikan. Dalam kerangka ini, keadilan pendidikan tidak lagi menjadi konsep normatif, melainkan realitas yang dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Implementasi DTSEN dalam Sekolah Rakyat juga membuka ruang bagi pengembangan sistem monitoring dan evaluasi yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat secara berkala menilai efektivitas program, mengidentifikasi celah kebijakan, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan secara cepat dan tepat. Hal ini memperkuat tata kelola pendidikan yang berbasis bukti (evidence-based policy), sekaligus memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Pemanfaatan DTSEN turut mendorong transformasi digital dalam tata kelola layanan sosial dan pendidikan. Integrasi data lintas sektor tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga mempercepat proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan fondasi ini, upaya mewujudkan equity in education semakin memiliki pijakan yang kuat, menjadikan Sekolah Rakyat sebagai instrumen strategis dalam membangun generasi yang lebih berdaya dan berkeadilan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Bandung tinggal di Garut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Ekonomi Syariah Membuktikan Indonesia Bisa Memimpin Industri Halal Dunia

Oleh Tri Lestari Indonesia sedang berada pada momentum penting untuk membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar sektor pelengkap dalam perekonomian nasional, melainkan salah satu kekuatan strategis yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, basis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang luas, serta berkembangnya industri keuangan syariah, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk memainkan peran lebih besar dalam rantai ekonomi halal global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi syariah Indonesia telah mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat sebagai negara dengan ekonomi syariah terbesar di dunia. Posisi ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki daya saing dan tidak lagi hanya berorientasi pada pasar domestik. Yang lebih menarik, Indonesia telah menjadi produsen nomor satu untuk sejumlah produk halal, termasuk sektor mode dan busana muslim. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk mengubah besarnya pasar muslim menjadi kekuatan produksi. Kekuatan tersebut semakin ditopang oleh ekosistem sertifikasi halal yang terus berkembang. Airlangga menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki sekitar 4,4 juta sertifikat halal. Besarnya jumlah sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Namun, tantangannya adalah memastikan agar sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah diarahkan untuk membuat proses sertifikasi semakin mudah, murah, cepat, dan terintegrasi dengan program pengembangan usaha. Langkah pemerintah dalam membangun akses pasar internasional juga menjadi faktor penting. Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition arrangement atau agreement dengan 39 negara. Kerja sama tersebut membuka peluang agar produk halal Indonesia dapat lebih mudah diterima di berbagai pasar global. Artinya, sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk bagi produk UMKM Indonesia untuk menembus pasar dunia, bukan sekadar menjadi tanda kepatuhan di pasar domestik. Di sisi lain, kekuatan ekonomi syariah Indonesia memiliki sumber daya sosial yang jauh lebih luas daripada sekadar sektor komersial. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf atau ZISWAF memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, jariah, hibah, wasiat, dan berbagai sumber keagamaan lainnya. Optimalisasi dana sosial tersebut dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi umat. Potensi tersebut akan semakin besar apabila keuangan komersial dan keuangan sosial syariah dapat diintegrasikan secara lebih sistematis. Dana zakat dan wakaf, misalnya, dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat produktif, sementara pembiayaan perbankan syariah dapat menopang pengembangan usaha yang telah memiliki prospek komersial. Sinergi semacam ini akan membuat ekonomi syariah memiliki dampak yang lebih luas terhadap pemerataan kesejahteraan. Perkembangan sektor keuangan syariah juga menunjukkan arah yang positif. Otoritas Jasa Keuangan mencatat pembiayaan perbankan syariah pada Juli 2026 tumbuh 11,82 persen secara tahunan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa regulator juga terus mendorong transformasi industri keuangan syariah, termasuk melalui pemisahan unit usaha syariah. Sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 23 perusahaan memilih melakukan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Transformasi tersebut diproyeksikan meningkatkan jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi syariah full-fledged menjadi 38 perusahaan pada akhir 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah tengah bergerak menuju struktur yang semakin kuat, terkonsolidasi, dan profesional. Penguatan kelembagaan menjadi penting agar industri mampu menyediakan pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor produktif. Indonesia juga memiliki contoh pengembangan ekosistem syariah yang dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain. Airlangga Hartarto mencontohkan Aceh sebagai salah satu model karena terdapat sinergi antara perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan keuangan sosial melalui Baitul Mal. Model tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi syariah akan berkembang lebih kuat ketika berbagai institusi tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terhubung dalam satu ekosistem. Ambisi Indonesia menjadi pemimpin industri halal dunia harus dibangun melalui kualitas produk, inovasi, efisiensi industri, sertifikasi yang kredibel, pembiayaan yang inklusif, SDM yang unggul, serta kemampuan memasuki pasar internasional. Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat melalui nilai ekonomi syariah sebesar Rp3.131 triliun, jutaan sertifikat halal, pertumbuhan pembiayaan syariah, dan potensi ZISWAF yang besar. Kini saatnya mengubah fondasi tersebut menjadi keunggulan yang berkelanjutan. Jika seluruh elemen bangsa mampu membangun sinergi, Indonesia tidak hanya menjadi pasar terbesar bagi produk halal, tetapi juga dapat menjadi pusat produksi, pembiayaan, inovasi, dan perdagangan halal dunia. Dengan demikian, ekonomi syariah bukan hanya tentang identitas, melainkan juga strategi menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang inklusif, produktif, dan berkeadilan. )* penulis merupakan pengamat kebijakan ekonomi syariah