Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi PHK, Perkuat Perlindungan dan Peluang Kerja - Kata Papua

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Potensi PHK, Perkuat Perlindungan dan Peluang Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global. Berbagai kebijakan disiapkan untuk memastikan dunia usaha tetap produktif sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah secara aktif memantau perkembangan kondisi industri dan terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengantisipasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor usaha.

“Kita terus dalam koordinasi Menko Perekonomian. Jadi kita lintas kementerian satu tim, kita terus monitor,” kata Yassierli.

Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi untuk membantu industri yang menghadapi kendala operasional agar aktivitas usaha tetap berjalan dan penyerapan tenaga kerja dapat dipertahankan.

“Kemarin ada isu terkait dengan keterbatasan gas dan lain-lain, maka kemudian solusinya adalah relaksasi terkait dengan pajak dan seterusnya,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah daerah juga mulai memperkuat strategi mitigasi ketenagakerjaan melalui program pemberdayaan ekonomi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan ketahanan tenaga kerja menghadapi perubahan kondisi usaha yang bersifat dinamis.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, pemerintah daerah menyiapkan skema kemitraan usaha, pemberdayaan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat bagi tenaga kerja yang terdampak dinamika sektor pertambangan.

“Kita harus mengarahkan ini seperti apa, apakah dengan kemitraan dengan dunia usaha, menjadi pemilik usaha mandiri melalui pemberdayaan, atau perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat,” ujar Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza.

Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda juga telah mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai alternatif penguatan ekonomi masyarakat. Pemkot menyiapkan pemanfaatan fasilitas publik sebagai sentra UMKM, pelatihan keterampilan kerja, hingga dukungan pemasaran bagi pelaku usaha baru.

“Sekarang ini ada program sudah, jadi salah satunya adalah ingin memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik itu untuk kita jadikan sebagai sentra UMKM,” kata Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy.

Marnabas menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah kini bergerak bersama untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap peluang ekonomi dan lapangan kerja baru.

“Jadi kita memang sedang merapatkan barisan untuk antisipasi itu,” pungkasnya.

Sinergi pemerintah pusat dan daerah menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah tantangan global.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir