Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi Rakyat Tetap Bergerak dengan Dukungan Fiskal yang Kuat - Kata Papua

Ekonomi Rakyat Tetap Bergerak dengan Dukungan Fiskal yang Kuat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, fluktuasi pasar keuangan internasional, serta tekanan terhadap nilai tukar berbagai mata uang dunia, perekonomian Indonesia menunjukkan daya tahan yang kuat.

Data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 yang mencapai 5,61 persen menjadi sinyal bahwa fondasi ekonomi nasional tetap solid. Capaian tersebut menunjukkan bahwa mesin ekonomi nasional tidak hanya bertumpu pada belanja pemerintah, tetapi juga ditopang oleh aktivitas masyarakat dan dunia usaha yang terus bergerak di berbagai sektor.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada triwulan I 2026 menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional masih bergerak kuat di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat serta investasi yang terus meningkat, sementara pemerintah terus menjaga momentum melalui berbagai instrumen fiskal.

“Pertumbuhan ekonomi kita bukan hanya karena belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga tumbuh kuat, investasi juga tumbuh kuat. Jadi sumber pertumbuhan ekonomi kita cukup sehat,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi tersebut mencerminkan daya beli masyarakat yang tetap terjaga dan aktivitas ekonomi rakyat yang masih berlangsung secara positif di berbagai daerah.

“Kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Artinya daya beli masyarakat kuat dan tumbuh signifikan,” tambahnya.

Optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, pemerintah terus melakukan koordinasi erat dengan seluruh otoritas ekonomi untuk memastikan stabilitas tetap terjaga di tengah gejolak global yang memengaruhi pasar keuangan dan nilai tukar.

“Berkenaan dengan masalah rupiah, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, kemudian juga Otoritas Jasa Keuangan terus berkoordinasi secara intens untuk terus memonitor dan kemudian melakukan langkah-langkah,” kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap dinamika jangka pendek yang terjadi di pasar keuangan karena fundamental ekonomi Indonesia tetap berada dalam kondisi yang kuat.

“Kemudian dari inflasi yang masih terjaga, insyaallah sesungguhnya kita memiliki fundamental ekonomi yang cukup kuat,” ujarnya.

Kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia juga mendapat pengakuan dari kalangan investor global. Dalam forum UBS Asian Investment Conference (AIC), Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan bahwa Indonesia memiliki sejumlah faktor penopang yang membuat perekonomian nasional tetap tangguh menghadapi tekanan eksternal.

“Meskipun dihadapkan pada gelombang volatilitas global, pasar obligasi pemerintah Indonesia tetap kokoh berdiri. Hal ini sangat didukung oleh kredibilitas kebijakan yang kami jalankan serta stabilitas basis investor domestik. APBN akan terus memainkan perannya sebagai peredam guncangan _(shock absorber),_ guna melindungi daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas makroekonomi secara keseluruhan,” ujar Suahasil.

Di tengah berbagai tantangan global yang masih berlangsung, ketahanan pasar obligasi negara, stabilitas sektor keuangan, serta kuatnya basis investor domestik turut menjadi penyangga penting bagi perekonomian nasional. Kondisi ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus menjalankan program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir