Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Siapkan Universitas Republik Indonesia untuk Perkuat Pendidikan Kepemimpinan - Kata Papua

Pemerintah Siapkan Universitas Republik Indonesia untuk Perkuat Pendidikan Kepemimpinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), sebuah lembaga pendidikan yang disiapkan untuk mencetak calon pemimpin bangsa dengan kompetensi teknis, kemampuan manajerial, serta wawasan kebangsaan yang kuat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa URI dirancang dengan mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah negara yang telah memiliki lembaga pendidikan khusus bagi calon pemimpin pemerintahan.

“Jadi, belajar kayak beberapa negara itu punya lembaga-lembaga pendidikan yang memang khusus mempersiapkan calon-calon pemimpin. Sehingga diharapkan semua memiliki kemampuan secara teknis maupun yang paling penting itu wawasan kebangsaan,” ujar Prasetyo.

Pembentukan URI menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas kepemimpinan nasional melalui sistem pembinaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Model tersebut mengacu pada lembaga pendidikan kepemimpinan di Prancis, yakni École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut National du Service Public (INSP), sebagai referensi dalam menyiapkan aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

Presiden Prabowo telah melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia untuk memimpin pengembangan lembaga baru tersebut.

Donny menjelaskan bahwa URI dibangun sebagai pusat pendidikan kepemimpinan yang mengintegrasikan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Unggulan Garuda, perguruan tinggi, hingga pembinaan aparatur pemerintahan.

“Jadi Bapak Presiden ini sangat concern dengan sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan. Kita akan mendidik, melatih karakter, pemikiran, dan managerial skill agar mereka mampu menjadi pemimpin masa depan,” kata Donny.

Sebagai bagian dari pengembangannya, pemerintah berencana membangun 10 kampus Universitas Republik Indonesia di berbagai daerah.

Salah satu kampus utama akan dibangun di kawasan Bogor, Jawa Barat, dengan memanfaatkan lahan bekas perkebunan yang sudah tidak produktif.

Sementara itu, aktivitas awal URI akan berlangsung di gedung Kementerian BUMN di Jakarta sebelum kampus permanen selesai dibangun.

URI juga akan memperkuat fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan memperluas cakupan pembinaan, tidak hanya bagi aparatur sipil negara, tetapi juga calon pemimpin di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Melalui integrasi tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya jalur pengembangan kepemimpinan nasional yang berkesinambungan sejak pendidikan hingga pengabdian di sektor publik.

Langkah strategis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan generasi pemimpin masa depan yang memiliki integritas, kapasitas, dan semangat kebangsaan.

Dengan sistem pendidikan kepemimpinan yang terstruktur dan mengacu pada praktik internasional, URI diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir