Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia untuk Cetak Pemimpin Masa Depan - Kata Papua

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia untuk Cetak Pemimpin Masa Depan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah resmi membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai lembaga pendidikan yang dirancang untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan di lingkungan pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN).

Kehadiran URI menjadi bagian dari strategi jangka panjang Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional sekaligus membangun sistem kepemimpinan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan URI telah dipersiapkan secara matang dan mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah negara yang memiliki institusi pendidikan khusus untuk mencetak pemimpin nasional.

Salah satu model yang menjadi rujukan adalah Ecole nationale d’administration (ENA) di Prancis yang kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).

“Itu sudah kita persiapkan lama,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan lembaga pendidikan yang tidak hanya membekali peserta dengan kompetensi teknis, tetapi juga memperkuat karakter kepemimpinan dan wawasan kebangsaan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat tantangan pemerintahan dan pengelolaan BUMN ke depan akan semakin kompleks dan membutuhkan figur pemimpin yang adaptif serta memiliki integritas tinggi.

“Sehingga diharapkan semua memiliki kemampuan secara teknis maupun yang paling penting itu wawasan kebangsaan. Kita ini semua menjalankan amanah untuk kepentingan kebangsaan dan negara,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Universitas Republik Indonesia, Donny Ermawan, menjelaskan bahwa URI merupakan manifestasi dari perhatian Presiden Prabowo terhadap pembangunan SDM, khususnya dalam menyiapkan pemimpin Indonesia di masa depan.

Menurut Donny, URI akan menjadi simpul pendidikan yang menghubungkan pembinaan sejak tingkat sekolah menengah, perguruan tinggi, hingga pelatihan bagi aparatur sipil negara dan pegawai BUMN.

“Jadi, Bapak Presiden ini sangat concern dengan sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan khususnya. Nah, inilah beliau menginginkan adanya pendidikan-pendidikan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan juga di pemerintahan,” ujar Donny.

Ia menambahkan, URI dirancang untuk membangun sistem pembinaan kepemimpinan yang komprehensif melalui penguatan karakter, integritas, serta kemampuan manajerial.

“Ini semua terkait dengan pendidikan, pembinaan, dan penyiapan sumber daya manusia ke depan, baik untuk pemerintahan maupun BUMN,” tambahnya.

Kehadiran URI diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan SDM nasional. Dengan sistem pendidikan yang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang, pemerintah optimistis Indonesia akan memiliki generasi pemimpin yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa bangsa bersaing di tingkat global tanpa kehilangan identitas dan semangat kebangsaan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir