Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pembentukan DOB Papua Harus Terus Terlaksana - Kata Papua

Pembentukan DOB Papua Harus Terus Terlaksana

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian 

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan langkah konkret untuk memajukan Papua yang memiliki wilayah luas. Dengan demikian, pemekaran wilayah Papua harus dapat terus terlaksana.


Pemerintah RI akan terus melakukan percepatan pembangunan dengan berbagai macam strategi, termasuk di Papua. Salah satu strategi yang digunakan adalah dengan membentuk Otonomi Khusus Papua (Otsus) yang kemudian berlanjut dengan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB).

Yan Mandenas selaku Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa ketiga DOB tersebut akan berjalan sesuai dengan target yang memang telah dirancang oleh Pemerintah pusat dan DPR RI.


Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap berjalan karena memang tujuannya adalah melakukan percepatan pembangunan bagi negara.

Selain itu, ternyata sejauh ini DPR sendiri juga telah bergerak cepat yakni dengan mengesahkan RUU bagi pembentukan ketiga DOB tersebut, yakni Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. RUU yang merupakan hasil usulan langsung dari DPR RI itu pun juga sudah dikirimkan ke Presiden.


Langkah selanjutnya setelah dikirimkan ke Presiden, dijelaskan lebih lanjut oleh Yan bahwa saat ini pihak DPR tinggal menunggu dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) serta selanjutnya bisa langsung dilakukan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang pemekaran wilayah.


Pembahasan mengenai RUU tersebut juga akan terus dilakukan dan bahkan akan berlanjut hingga tahun 2023 mendatang. Kemudian menyusul dengan langkah selanjutnya yakni ketiga provinsi baru tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan APBN di tahun 2023. Tentunya percepatan pembahasan dan juga perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut bertujuan agar supaya bisa segera dijadikan sebagai UU oleh Presiden dan DPR supaya Pemerintah bisa langsung mengalokasikan dana anggaran.
Setidaknya, ditegaskan oleh Yan Mandenas, bahwa pada tahun 2023 mendatang pemekaran ketiga provinsi ini memang harus segera dilakukan. Di sisi lain Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano mengaku sangat mendukung pembentukan DOB Papua karena Pemerintah dan DPR telah memiliki rancangan dan target yang jelas
Dikatakan oleh Benhur Tomi Mano bahwa seluruh langkah yang telah dipersiapkan mengenai DOB tersebut memang ditujukan untuk percepatan pembangunan di Papua yang diperjuangkan terus oleh Pemerintah dan DPR. Tentunya percepatan pembangunan yang dilakukan itu bukanlah semata tidak memiliki tujuan yang berarti, namun justru agar segera terjadi kesejahteraan di masyarakat serta akan jauh lebih mempermudah pelayanan Pemerintah bisa sampai ke sana.
Sejauh ini seluruh masyarakat Papua sendiri sangat menginginkan pertumbuhan ekonomi yang maju, pendidikan hingga wisata yang juga maju. Tentu berbagai harapan tersebut bukan tidak mungkin akan mudah untuk tercapai apabila percepatan pembangunan yang telah digagas oleh Pemerintah beserta DPR bisa terlaksana sesuai dengan target.
Kesempatan ini sudah sangat baik diberikan oleh Pemerintah dan DPR, maka dari itu masyarakat Papua sendiri justru harus bisa bekerja keras supaya daerahnya bisa terbangun dan mampu untuk memanfaatkan kesempatan dan momentum terbaik ini. Justru beberapa pihak yang melakukan penolakan mengenai DOB ini adalah mereka yang kepentingannya terganggu dan sama sekali tidak mencerminkan keinginan masyarakat Papua untuk bisa maju.
Dengan terlaksananya DOB sesuai dengan target, maka bukan tidak mungkin Papua akan segera menjadi wilayah yang maju dalam berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga ekonomi. Karena selama ini sebenarnya potensi yang dimiliki oleh Papua teramat besar dengan sumber daya alamnya ang sangat luar biasa. Ketika itu semua terwujud, bukan tidak mungkin pula pembangunan secara keseluruhan di indonesia akan terjadi dengan lebih maksimal.
Pembentukan DOB Papua harus dapat terus terlaksana sesuai dengan agenda yang ditentukan. Dengan berjalannya kebijakan tersebut, maka percepatan pembangunan Papua dapat segera diwujudkan.


)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir