Lompat ke konten utama

Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Korupsi di Indonesia - Kata Papua

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Korupsi di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Naufal Azhari

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional. Dalam berbagai forum resmi kenegaraan, Presiden secara konsisten menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran penyelenggara negara untuk segera melakukan perbaikan internal, membenahi tata kelola, dan menghindari segala bentuk penyimpangan kekuasaan. Pemerintah menilai bahwa stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan hanya dapat terwujud jika praktik korupsi diberantas secara sistematis dan menyeluruh.

Presiden menekankan pentingnya konsolidasi kekuatan negara untuk menghadapi para pelaku korupsi yang masih bercokol dalam sistem pemerintahan. Pemerintah menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang tidak menunjukkan kesetiaan terhadap kepentingan bangsa. Komitmen ini mencerminkan arah kebijakan yang tidak kompromistis terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi demokrasi dan pembangunan nasional.

Penegasan tersebut bukan hanya bersifat simbolik. Pemerintah menunjukkan langkah konkret dengan membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat dan berintegritas. Salah satu contohnya adalah reformasi di sektor penyelenggaraan haji, yang selama ini dinilai rawan terhadap praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan. Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Presiden menunjuk tujuh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat Badan Penyelenggara Haji.

Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penempatan para mantan penyidik KPK dalam sistem pengawasan penyelenggaraan haji mencerminkan perhatian khusus Presiden terhadap sektor tersebut. Menurutnya, walaupun kegiatan haji berlandaskan nilai-nilai keagamaan, praktik korupsi masih kerap terjadi, dan perlu pengawasan ekstra ketat. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem yang lebih bersih, terbuka, dan akuntabel di sektor pelayanan publik yang sangat sensitif bagi umat.

Keseriusan Presiden dalam membenahi berbagai sektor tak hanya tampak di wilayah keagamaan, tetapi juga dalam penindakan terhadap korupsi korporasi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Kejaksaan Agung bersama KPK terus aktif mengungkap kasus-kasus besar sejak awal masa pemerintahan Prabowo. Salah satu kasus yang mendapat sorotan luas adalah perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Sritex. Penindakan terhadap kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak segan menindak pelaku kejahatan, sekalipun berasal dari kalangan industri besar.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai bahwa pengusutan kasus PT Sritex menunjukkan kerja keras pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. Ia menjelaskan bahwa dampak dari kasus tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial, mengingat ribuan karyawan kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tidak mampu beroperasi secara optimal. Pemerintah melihat bahwa tindakan oknum di balik kasus ini tidak hanya mencederai sektor usaha tekstil, tetapi juga memperlihatkan celah dalam pengawasan perbankan yang perlu segera diperbaiki.

Masih menurut Prasetyo, kasus Sritex menjadi peringatan bahwa kredibilitas sistem keuangan nasional harus diperkuat, mengingat penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit juga berkontribusi terhadap memburuknya kondisi perusahaan. Pemerintah menyadari bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan perbaikan menyeluruh, mulai dari sistem perizinan, manajemen risiko perbankan, hingga evaluasi kelayakan usaha. Hal ini penting untuk mencegah kerugian besar yang berdampak langsung kepada tenaga kerja dan stabilitas industri nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih. Presiden Prabowo mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menggunakan teknologi sebagai alat kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik. Masyarakat didorong untuk aktif mengawasi, melaporkan, dan menyebarluaskan informasi jika menemukan penyimpangan. Pemerintah percaya bahwa kekuatan masyarakat dalam era digital dapat menjadi pelengkap penting dalam membentuk ekosistem antikorupsi yang lebih tangguh dan responsif.

Pemerintah juga menyadari pentingnya kerja sama internasional dalam memperluas jangkauan pemberantasan korupsi, terutama di era globalisasi ekonomi. Salah satu inisiatif penting adalah komitmen Indonesia untuk bergabung dalam Konvensi Anti Suap yang diinisiasi oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Konvensi ini akan menjadi dasar hukum baru bagi KPK untuk menangani kasus suap lintas negara, khususnya yang melibatkan entitas korporasi dalam transaksi bisnis internasional.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam konvensi ini, ruang lingkup kerja KPK akan diperluas, sehingga memungkinkan lembaga antirasuah itu menindak kejahatan korupsi di level global. Selama ini, keterbatasan regulasi membuat penindakan terhadap korupsi lintas batas sulit dilakukan. Pemerintah melihat ratifikasi konvensi OECD ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional dan menyesuaikannya dengan standar internasional.

Kebijakan dan tindakan nyata yang dilakukan pemerintah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi bagian dari janji kampanye, melainkan pilar utama dalam membangun negara yang berdaulat dan berkeadilan. Pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membangun sistem yang kuat untuk mencegah korupsi sejak dini melalui reformasi birokrasi, penguatan regulasi, serta kolaborasi dengan masyarakat dan komunitas internasional.

Semua ini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi di era Presiden Prabowo Subianto bergerak secara komprehensif dan sistematis. Pemerintah tidak sekadar memperlihatkan ketegasan, tetapi juga konsistensi dalam setiap langkahnya, demi menciptakan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan mengedepankan keberanian politik, integritas, serta kolaborasi lintas sektor, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan lagi mentoleransi korupsi dalam bentuk apa pun.

)* Penulis adalah kontributor Jurnal Khatulistiwa institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir