Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemuda Adat Papua Dukung Pemekaran Wilayah Papua - Kata Papua

Pemuda Adat Papua Dukung Pemekaran Wilayah Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Alfred Jigibalom 


Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua telah menemui Pemerintah untuk mendukung percepatan pemekaran wilayah Papua. Pemekaran wilayah diyakni mampu memajukan dan menyejahterakan Papua.


Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi, di antaranya Papua dan Papua Barat. Penambahan provinsi-provinsi baru terjadi di era reformasi, setelah sebelumnya pada masa orde baru hanya ada 27 provinsi.

Mengapa ada provinsi yang baru? Penyebabnya karena menyesuaikan dengan luas pulau atau daerah tersebut dan mempermudah desentralisasi pemerintahan.


Salah satu daerah yang akan menambah provinsi adalah Papua. Setelah punya 2 provinsi yakni Papua dan Papua Barat, rencananya akan ada 3 provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. Sudah ada RUU pemekaran Papua yang disahkan dan di wilayah Papua segera memiliki daerah otonomi baru.
Jan Cristian Arebo, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan pemerintah dalam membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Penyebabnya karena pemekaran wilayah bisa menyejahterakan masyarakat Papua. Oleh karena itu rencana pemekaran sebaiknya dipercepat.
Dalam artian, pemekaran wilayah amat didukung oleh orang asli Papua (OAP) karena mereka menyadari manfaat-manfaatnya. Pertama dari segi kesejahteraan, karena ketika ada provinsi baru maka otomatis ada APBD dan dananya bisa digunakan untuk membangun wilayah Bumi Cendrawasih. Akan ada banyak infrastruktur yang dibuat seperti jalan raya dan jembatan.
Ketika ada jalan yang bagus maka akan melepas ketergantungan pada transportasi udara, karena jalan darat sudah enak digunakan. Efeknya masyarakat akan makin sejahtera karena mereka menghemat ongkos saat akan melakukan mobilitas. Selain itu, ongkos kirim barang akan lebih murah karena tidak tergantung dari harga avtur, sehingga harga barang-barang di Papua bisa menurun.
Percepatan wilayah juga bermanfaat bagi kemajuan rakyat karena memudahkan administrasi dan juga pencatatan penduduk, karena daerahnya lebih kecil. Ketika pencatatan lebih tertib maka akan dilihat seberapa kemajuannya. Nanti saat ternyata belum terlalu maju, akan ada pemberian Bansos dan bantuan lain dari pemerintah.
Untuk masalah administrasi juga pasti lebih mudah karena mendekatkan kantor gubernur dan pemerintah provinsi ke masyarakat. Sebagai contoh, jika dulu dari Intan Jaya seorang warga ingin ke kantor pemerintah provinsi di Jayapura, maka ia harus menempuh jarak lebih dari 400 kilometer. Namun saat ini jaraknya ke kantor ibu kota provinsi baru di Timika hanya 100-an kilometer.
Para pemuda yang tergabung dalam Pemuda Tabi Bersatu juga mendukung pemekaran wilayah Papua. Tokoh Pemuda Tabi, John Robert Manggo menyatakan bahwa masyarakat Tabi menyambut peluang emas berupa pemekaran wilayah. Penambahan daerah otonomi baru adalah hal yang wajib diprioritaskan bagi pemerintah pusat.
Dari 2 pernyataan kelompok pemuda Papua maka dapat disimpulkan bahwa rakyat di Bumi Cendrawasih mendukung pemekaran wilayah. Penyebabnya karena mereka memahami manfaat dari pemekaran, yakni demi kemajuan wilayah Papua.
Salah besar jika ada pihak yang menuduh bahwa pemekaran wilayah tidak didukung oleh rakyat karena kenyataannya rakyatlah yang meminta langsung ke Presiden Jokowi untuk menambah provinsi baru. Usulan ini sudah dekat dengan kenyataan karena tinggal menunggu pengesahan RUU pemekaran wilayah menjadi UU.
Para pemuda adat Papua dan Pemuda Tabi Bersatu sama-sama mendukung pemekaran wilayah. Mereka menyadari bahwa penambahan daerah otonomi baru akan membawa kemajuan bagi segenap rakyat Papua. Dengan adanya provinsi baru maka pengurusan administrasi akan jadi cepat dan lebih dekat jaraknya.

)* Penulis adalah kontributor mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir