Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemekaran Papua Adalah Kebutuhan - Kata Papua

Pemekaran Papua Adalah Kebutuhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Timotius Gobay 


Pemekaran wilayah Papua merupakan kebutuhan rakyat yang telah dipenuhi Pemerintah. Dengan adanya kebijakan tersebut, kemajuan Papua diharapkan dapat segera terwujud.


Wilayah Papua terbentang luas, lebih dari 400.000 KM2. Namun di daerah sebesar itu hanya ada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.

Oleh karena itu ketika akan ada provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah, masyarakat bersorak gembira. Penyebabnya karena wilayah provinsi jadi makin kecil sehingga memudahkan untuk mengurus administrasi ke ibu kota provinsi.


Pemekaran wilayah Papua didukung penuh oleh masyarakat dan juga tokoh adat. Tokoh adat di Kabupaten Biak Drs. Yulius Yunus Komisba menyatakan bahwa pemekaran daerah otonomi baru di Papua adalah sebuah kebutuhan. Masyarakat sudah meminta pemekaran wilayah sejak tahun 2004.


Drs. Yulius menambahkan, pemekaran wilayah akan berdampak positif bagi masyarakat. Pertama, akan membuka lapangan kerja. Kemudian akan ada kemudahan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Semua ini akan bermanfaat bagi kemajuan warga Papua karena akan berujung dengan kesejahteraan.
Sejak tahun 2004 memang sudah ada provinsi baru yakni Papua Barat. Namun masih dirasa kurang sehingga Papua akan dimekarkan lagi jadi 5 provinsi. Pemekaran ini amat dinanti masyarakat karena akan memudahkan kehidupan mereka. Jika ada provinsi baru maka akan dibangun gedung perkantoran Gubernur dan DPRD yang baru, yang lengkap juga dengan infrastrukturnya.
Infrastruktur berupa jalan raya ini yang dibutuhkan oleh masyarakat karena memudahkan mobilitas. Mereka tidak usah melewati lagi jalan setapak, tetapi bisa lewat jalan beraspal yang kualitasnya bagus. Jika mobilitas masyarakat lebih baik maka pengiriman barang juga lebih cepat dan kehidupan akan lebih baik lagi.
Selain itu, pembangunan jalan raya akan meminimalisasi ketergantungan masyarakat akan transportasi udara. Mereka tak lagi menggunakan pesawat terbang karena bisa jalur darat. Untuk pengiriman barang juga bisa via jalur darat karena jalan rayanya bagus dan mempercepat mobilitas, sehingga memangkas biaya transportasi dan diharap harga barang-barang di Papua bisa ditekan.
Selama ini harga sembako dan barang-barang lain memang jauh lebih mahal daripada di Jawa, bahkan mencapai 2 hingga 3 kali lipat. Penyebabnya karena sulitnya transportasi darat sehingga harus diangkut memakai pesawat kecil. Namun ketika ada jalan raya maka barang-barang bisa dikirim via darat dan akhirnya menurunkan harga barang-barang di Papua. Otomatis kesejahteraan rakyat juga meningkat.
Pemekaran wilayah memang jadi kebutuhan masyarakat karena selain membuat berbagai pembangunan infrastruktur dan jalan raya, maka penambahan provinsi bisa memperbaiki masalah kesehatan di Papua. Akan dibangun Puskesmas dan Rumah Sakit yang representatif untuk melengkapi gedung-gedung di Bumi Cendrawasih. Rakyat bisa berobat karena letak Puskesmasnya dekat, dan juga gratis menggunakan BPJS.
Sangat wajar jika seluruh masyarakat Papua mendukung pemekaran wilayah karena bisa memakmurkan mereka. Akan ada infrastruktur berupa jalan raya dan bangunan berupa Puskesmas dan sekolah. Jika ada sekolah baru maka anak-anak Papua makin cerdas karena bisa menimba ilmu di sana. Mereka juga bisa gratis SPP karena mendapatkan beasiswa otonomi khusus (Otsus).
Pemekaran wilayah adalah kebutuhan bagi semua rakyat Papua dan masyarakat di Bumi Cendrawasih amat menyetujuinya. Tokoh adat Papua juga mendukung penambahan daerah otonomi baru, yang diharapkan dapat mengakselerasi kesejahteraan di Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir