Lompat ke konten utama

Kata Papua

Penyaluran BLT BBM Capai 95,9 % Dikawal BPKP - Kata Papua

Penyaluran BLT BBM Capai 95,9 % Dikawal BPKP

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Realisasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mencapai 19,7 juta orang atau 95,9 persen.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat berkunjung ke Kota Bau Bau, Sulawesi Utara. Presiden Jokowi turut menyaksikan penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“BLT BBM realisasi sampai hari ini sudah 19,7 juta penerima manfaat. Artinya, sudah 95,9 persen, sudah hampir selesai,” ujar Presiden melalui keterangan resmi di Bau Bau, Selasa (27/9/22).

Untuk diketahui bahwa selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM. Hingga kini sudah tersalurkan ke lebih dari 7 juta pekerja, tepatnya 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen.

“Sampai saat ini untuk Bantuan Subsidi Upah yang sudah tersalur adalah 7.077.000. Artinya, sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” kata Presiden.

Presiden Jokowi juga menyampaikan optimismenya bahwa penyaluran bantuan dapat selesai sesuai target yang ada.

“Selesai pasti, akhir tahun pasti selesai. Insyaallah ya,” tuturnya.

Penyaluran BSU kepada para pekerja adalah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Para pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau UMR di wilayah tersebut. Pekerja yang berhak akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, terkait daftar penerima bansos BLT BBM, masyarakat yang berhak menerima bansos Rp. 600.000, bisa mengeceknya di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.

Bantalan sosial merupakan kebijakan pemerintah berupa pemberian bantuan dana untuk menjaga menjaga kestabilan daya beli masyarakat.

Sebelum diumumkannya kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi, pemerintah telah lebih dahulu menyiapkan bantalan sosisal tambahan sebesar Rp24,17 triliun bagi masyarakat terdampak. Pemerintah juga menyiapkan berbagai strategi agar bantuan sosial bisa sampai dengan utuh kepada penerima manfaat tanpa ada potongan.

Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Muhartini Salim, SE.,MM menyebut, bantalan sosial yang diberikan pemerintah seiring dengan adanya penyesuaian harga BBM subsidi, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, lanjut Prof. Muhartini, pemerintah diharapkan agar terus melakukan update terhadap data penerima.

“Bantalan sosial ini tepat dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga ditengah kebijakan pengalihan subsidi BBM dan kenaikan harga bahan pokok di pasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Kamaludin, SE., MM, yang adalah guru besar di Universitas Bengkulu menyampaikan, BLT BBM bertujuan untuk menjaga guncangan ekonomi pada kelompok rentan.

“Tujuan bantalan sosial ini untuk menjaga dampak dari suatu guncangan pada ekonomi kelompok rentan yang kurang atau tidak memiliki kemampuan melawan guncang tersebut. Bantalan ini seharusnya bersifat temporer dan jangka pendek utamanya menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat rentan.” ungkap Prof. Kamaludin.

Masyarakat perlu untuk mengetahui bahwa penyaluran bantuan sosial turut dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam rangka mengawasi agar bansos yang diberikan oleh pemerintah ini, cepat, akurat dan tepat sasaran.

BPKP saat ini tengah mempersiapkan jajaran auditornya, untuk mengawasi program penyaluran BLT BBM untuk masyarakat. Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Michael Rolandi menjelaskan, pengawalan program bantuan akan dilakukan melalui diseminasi petunjuk teknis pengawasan.

“BPKP konsisten mengawal program bantuan yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat tidak mampu di tengah tingginya harga BBM,” kata Michael melalui keterangan tertulis pada Jumat (23/9/2022).

Adapun pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pendistribusian. Tujuannya, untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT BBM dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang ada.

Sebelumnya, terkait jika ada penyelewengan ataupun pemotongan BLT BBM di daerah, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengimbau masyarakat agar dapat segera melaporkannya kepada aparat hukum.
“Itu urusannya aparat hukum. Silakan dilaporkan, kami setiap beberapa hari sekali, polda-polda meminta kami bisa konferensi menjelaskan itu,” kata Risma kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Rismapun memastikan BLT BBM tidak dikenai potongan sama sekali. Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa akan memecat petugas yang melakukan pemotongan BLT tersebut. []

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir