Lompat ke konten utama

Kata Papua

Komitmen Presiden Wujudkan IKN sebagai Kota Modern - Kata Papua

Komitmen Presiden Wujudkan IKN sebagai Kota Modern

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Komitmen Presiden Wujudkan IKN sebagai Kota Modern
Oleh : Vania Salsabila Pratama)*

Komitmen besar dari Presiden Joko Widodo demi mewujudkan percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) sebagai salah satu kota modern di dunia. Banyak sekali aksi nyata yang telah dilakukan dan juga upaya-upaya termasuk membahas pembangunan IKN dari banyak sudut pandang.
Dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo tatkala menghadiri acara Jajak Pasar Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan gambaran secara detail beserta beberapa gagasan besarnya mengenai IKN kepada para tokoh dan juga kalangan para pengusaha. Pembangunan IKN tersebut sendiri memang tengah berlangsung dan bertempat di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang pembangunan IKN di Kalimantan tersebut memerlukan waktu yang sangatlah panjang. Meski begitu, ternyata Jokowi menyatakan bahwa setidaknya pada peringatan HUT RI ke-79 atau pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, Upacara Proklamasi RI bisa dilaksanakan secara langsung di Istana IKN.
Bahkan dengan tegas, Presiden Indonesia ketujuh tersebut mengemukakan bahwa IKN akan menjadi kota modern dan sudah bisa dihidupkan sejak perayaan HUT RI ke-79 tersebut. Nampaknya cita-cita itu bukanlah hal yang mustahil untuk tercapai, pasalnya memang belakangan ini sangat difokuskan pembangunan Istana Negara di IKN.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri sudah mulai merencanakan pembangunan Istana Negara di Kawasan Ini Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN Indonesia di Kecamatan Sepaku. Pasalnya untuk saat ini proses pelelangan memang telah selesai dilakukan, yang mana PT Waskita Karya (Persero) menjadi pemenang dalam prosesi lelang proyek tersebut.
Dengan demikian, memang bisa jadi perkataan yang diucapkan oleh Presiden Jokowi tersebut bukanlah impian semata, dengan bagaimana upaya pemerintah benar-benar sungguh-sungguh dalam pembangunan IKN dan berusaha untuk menjadikannya kota modern, bukan tak mungkin hanya sekitar dalam waktu dua tahun saja Indonesia akan mengalami lompatan peradaban yang luar biasa.
Kemudian tidak sedikit juga diantara masyarakat yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan proyek pembangunan IKN yang memang digagas oleh pemerintahan era Presiden Jokowi setelah tahun 2024 tersebut. Karena pada tahun itu, Jokowi sendiri telah habis masa jabatannya sebagai Presiden termasuk dirinya juga sudah melewati dua periode kepemimpinan dalam memimpin bangsa ini.
Tentunya hal tersebut sebenarnya sudah bisa terjawab dengan bagaimana banyak urusan-urusan pemerintahan yang memang akan dilanjutkan oleh pemerintah periode selanjutnya apabila masih belum rampung seluruhnya. Maka hampir tidak mungkin apabila pembangunan sebesar dan seserius IKN tiba-tiba ditinggalkan begitu saja tanpa dilanjutkan lagi.
Pasalnya dengan pembangunan IKN, sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa percepatan pembangunan terjadi bahkan di seluruh wilayah dan juga seluruh sektor di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur sendiri. Dengan pesatnya pembangunan di seluruh sektor tersebut, kemudian juga berpengaruh untuk menarik banyak minat dari para investor sehingga mereka menanamkan modalnya di Indonesia, ditambah lagi akan berdampak pada banyaknya penyerapan tenaga kerja dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan baik.
Di samping itu, sebenarnya struktur organisasi Otorita IKN sendiri sudah dalam tahap pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, yang diduduki oleh Bambang Susantono dan Dhani Rahajoe dengan pelantikan keduanya pada 10 Maret 2022 lalu. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, IKN memang nantinya akan berbentuk Provinsi namun di dalamnya memiliki kekhususan.
Dirinya menyinggung bagaimana sejauh ini terdapat daerah-daerah khusus yang ada di Indonesia seperti pada DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua hingga Nanggroe Aceh Darussalam. Tito menambahkan bahwa memang seluruh daerah tersebut memiliki kekhususan dengan cirinya masing-masing.
Hal tersebut juga akan terjadi pada IKN karena dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Baru dan tugasnya adalah untuk bisa membangun seluruh infrastruktur di IKN, termasuk juga melakukan komparasi rasionalisasi dari pihak pemerintahan dengan pihak masyarakat setempat agar bisa menjadi satu visi dan misi.
Komitmen sangat kuat diberikan oleh Presiden Jokowi dan menegaskan bahwa pembangunan IKN memang sama sekali tidak perlu diragukan lagi. Karena semuanya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2022. Bahkan pengesahan UU tersebut sendiri saja sudah ditandatangani oleh sekitar 93 persen dari fraksi DPR sehingga memang tidak perlu diragukan lagi bagaimana ke depannya keberlanjutan pembangunan IKN tersebut.
Keseriusan pemerintah juga terlihat dari bagaimana pembangunan IKN ini memang telah digodok dengan sangat matang karena melibatkan banyak sekali pihak dan ahli. Pada tanggal 12 September 2022 lalu, Presiden Jokowi juga sudah memanggil Prof Yusril Ihza Mahendra secara khusus. Pemanggilan Pakar hukum tata negara tersebut masih berkaitan dengan percepatan pembangunan IKN dari sisi hukum.
Menurut Jokowi sisi hukum juga menjadi sangat penting karena pembangunan IKN tidak hanya sekedar membutuhkan dana APBN semata, melainkan juga sangat membutuhkan bantuan dari swasta sehingga memang harus ada aspek legal yang menjamin dan memungkinkan hal tersebut terjadi.
Pembangunan IKN akan benar-benar terus diupayakan dan mampu menjadi salah satu kota modern di dunia. Bahkan komitmen kuat dari pemerintah sendiri juga sangat banyak ditunjukkan dengan berbagai macam aksi langsungnya untuk benar-benar mendorong percepatan pembangunan IKN.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir