Lompat ke konten utama

Kata Papua

All Final BIN Dalam Invitasi Tenis Nasional 2022, Bukti Keberhasilan Pembinaan PORBIN - Kata Papua

All Final BIN Dalam Invitasi Tenis Nasional 2022, Bukti Keberhasilan Pembinaan PORBIN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan 

Laga All Final BIN dalam ajang bertajuk Invitasi Tenis Nasional 2022 telah terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah bukti konkret dari bagaimana keberhasilan pembinaan yang selama ini telah dilakukan oleh PORBIN, utamanya BIN Tennis Club dalam mendukung seluruh atlet tenis Tanah Air hingga mereka berhasil mengembangkan kemampuannya.

Tidak henti-hentinya, atlet binaan PORBIN terus berhasil mencetak prestasi yang sangat membanggakan. Baru-baru ini, telah terjadi sebuah pertandingan yang sangat spektakuler antara duo kakak beradik, yang mana keduanya merupakan petenis putri wakil dari BIN Tennis Club dan mereka berdua berhasil terus mengalahkan lawannya hingga masuk ke dalam ajang final.

Maka terjadilah All Final BIN dalam sebuah ajang tenis bertajuk Invitasi Tenis Nasional 2022 pada Sabtu (17/12). Kedua kaka beradk yang memang diterjunkan oleh BIN Tennis Club untuk mengikuti ajang tersebut adalah Fitriana Sabrina dan Fitriani Sabatini.

Keduanya mencetak hasil yang sangat memuaskan dengan sejak awal terus mengalahkan lawannya, bahkan hingga para senior dan junior mereka di tenis hingga akhirnya mereka berdua bertarung di grand final.

Tentunya, hal tersebut menjadi catatan yang sangat membanggakan tersendiri dari PORBIN, dalam hal ini adalah BIN Tenis Club karena memang keduanya adalah atlet sangat bertalenta didikan PORBIN. Hasil akhir dari laga All Final BIN tersebut dimenangkan oleh Fitriani yang lebih akrab disapa Ani.

Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa pembinaan yang telah dilakukan oleh BIN melalui PORBIN sudah sangatlah maksimal. Salah satu petenis putri wakil BIN Tennis Club, Fitriani Sabatini menjelaskan bahwa dengan dukungan hingga pemberian fasilitas tersebut, membuatnya bisa menjadi jauh lebih fokus untuk berlatih dan melakukan segala jenis persiapan hingga pada ajang yang menantinya di tahun 2023 mendatang.

Pada bulan Desember 2022 ini saja, dirinya sudah mengikuti dua buah turnamen, yang mana seluruh hasilnya dinilai sangat positif. Tentu menurutnya itu semua tidak akan mampu tercapai dengan sukses tanpa bantuan, dukungan hingga fasilitas yang terus diwadahi oleh BIN melalui PORBIN.
Sejauh ini upaya untuk terus mengimpun para atlet hingga pelatih terbaik bangsa sudah dilakukan oleh Pembina Persatuan Olahraga Badan Intelijen Negara (PORBIN), Jend Pol (Purn) Budi Gunawan. Beliau menyatakan bahwa penghimpunan tersebut bertujuan untuk bisa terus mengembangkan prestasi olahraga hingga menciptakan ekosistem yang jauh lebih baik supaya Indonesia mampu lebih jauh bersaing di kancah dunia.
Telah banyak cabang olahraga (cabor) yang dibina oleh PORBIN, termasuk salah satunya adalah cabor tenis. Seluruhnya berisi para atlet dan pelatih yang sangat berpotensi di Tanah Air, kemudian semakin didukung lagi serta diberikan banyak fasilitas memadai agar mereka lebih mengembangkan talenta yang mereka miliki. Bahkan dengan segala upaya tersebut, banyak optimisme mengalir karena memang peluang sangat besar dilihat dari para atlet untuk terus mencatatkan prestasi yang mengharumkan nama bangsa.
Budi Gunawan menambahkan bahwa dirinya memang tengah berupaya untuk bisa mengembalikan seluruh kejayaan prestasi olahraga di Tanah Air. Bahkan upaya ini dilakukan dengan komitmen dan tekad yang sangat kuat hingga pihak BIN sendiri memberikan perhatian khusus kepada semua pihak sepanjang tahun 2022 ini.
Sebagai informasi, memang cabang olahraga (cabor) tenis nasional sendiri belakangan ini cukup memiliki perkembangan yang signifikan. Perkembangan yang terjadi itu juga adalah peranan penting dari kepemimpinan Budi Gunawan karena dirinya bertekad untuk terus mendorong para generasi muda supaya bisa mengharumkan nama bangsa serta adanya komitmen kuat dari pihaknya untuk melakukan character building pada generasi muda Tanah Air.
Bahkan, untuk terus memberikan motivasi kepada para atlet dan juga para pelatih supaya mereka senantiasa berprestasi di setiap ajang yang diikuti, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut sama sekali tidak ragu untuk memberikan banyak bonus uang pembinaan.
Salah satunya adalah dalam penyelenggaraa event tenis bertajuk Invitasi Tenis Nasional 2022 yang memiliki besaran hadiah total hingga mencapai Rp 60 juta. Ajang tersebut merupakan gagasan langsung dari pihak Yayuk Basuki Tennis School (YBTS) bekerja sama dengan PORBIN/BIN Tennis Club hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI). Perhelatan event itu dilakukan di Lapangan Tenis Indoor BIN, Jakarta Selatan sejak Rabu (14/12) hingga Sabtu (17/12).
Dengan terselenggaranya All Final BIN dalam ajang Invitas Tenis Nasional 2022 tersebut, yang mempertemukan kedua petenis putri wakil dari BIN Tennis Club, tentunya menjadi sebuah bukti nyata bagaimana keberhasilan pembinaan yang selama ini telah dilakukan oleh PORBIN dalam mencetak para atlet nasional untuk terus berprestasi.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir