Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat Tanpa Politik Identitas - Kata Papua

Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat Tanpa Politik Identitas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Puteri Lumban Raja

Pemilu damai tanpa politik identitas menjadi landasan utama bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Politik identitas, bila dimanfaatkan secara negatif, dapat memicu konflik SARA, radikalisme agama, dan strategi politik berbasis propaganda yang memupuk kebencian terhadap kelompok lain.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Wahyudi Winarjo, menegaskan bahwa isu politik identitas kerap menjadi senjata dalam politik di berbagai negara. Namun, fokus utamanya adalah pada bagaimana politik identitas digunakan – apakah untuk kepentingan rakyat dan bangsa atau justru sebagai alat untuk merusak hubungan antarkelompok.

Wahyudi menjelaskan bahwa politik identitas menjadi berbahaya ketika para pelaku politik menggunakan identitas tersebut dengan cara merendahkan identitas pihak lain, bahkan hingga menghasut kebencian dan menimbulkan perpecahan. Oleh karena itu, literasi politik menjadi instrumen kunci dalam menghadapi ancaman politik identitas, terutama di kalangan generasi muda yang sangat aktif di media sosial.

Dr. Wahyudi mendorong agar generasi muda memperkuat literasi politik, memiliki hati nurani yang kuat, dan wawasan politik yang positif demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Seorang influencer, Ilham Zada, menekankan bahwa politik identitas merupakan realitas yang tidak dapat dihindari, tetapi yang perlu dipahami adalah bagaimana cara mengelolanya. Dia mencatat Pilgub Jakarta 2017 sebagai contoh fenomena politik identitas yang dianggap negatif dan menakutkan. Namun, menurutnya, potensi politik identitas dalam Pemilu 2024 tidak lagi terfokus pada aspek agama, melainkan pada isu ras, terutama jika calon presiden berasal dari latar belakang ras yang berbeda.
Keberlanjutan persatuan dan kesatuan sebagai dasar negara menjadi tema utama. Harapannya, partai politik juga diingatkan untuk tidak menggunakan politik identitas berbasis ras dalam kampanye mereka.
Saat peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-78, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak ASN Kementerian Agama untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Menurutnya, politik adalah agenda setiap warga negara, tetapi ASN Kementerian Agama diharapkan dapat mempertahankan netralitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yaqut menyatakan bahwa politik identitas, terutama yang terkait dengan identitas keagamaan, harus dihindari karena dapat membahayakan keutuhan bangsa dan berpotensi mengarah pada disintegrasi.
Dalam upaya mendukung terciptanya suasana kondusif, ASN Kemenag diminta untuk mengawal pemilihan umum dari potensi penggunaan politik identitas. Yaqut menekankan bahwa pemilu harus dijadikan sebagai agenda yang penuh kegembiraan dan sukacita. ASN Kemenag juga diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh umat beragama sebagai bentuk menjaga netralitas dan mewujudkan birokrasi yang melayani. Upaya bersama untuk menciptakan Indonesia yang hebat diharapkan dapat terwujud melalui partisipasi aktif dalam pemilihan umum yang damai dan bebas dari politik identitas.
Sejalan dengan itu, penekanan pada literasi politik dan penghindaran politik identitas juga Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Mujiburrahman, dalam amanat tertulis Menteri Agama, mencatat beberapa capaian Kementerian Agama yang terkait dengan program prioritas, seperti moderasi beragama, digitalisasi institusi, kemandirian pondok pesantren, dan kerukunan antar umat beragama.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memandang bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama dengan umat mencapai Indonesia yang hebat. Ini tercermin dalam pelayanan yang diberikan kepada seluruh umat beragama. ASN Kemenag diimbau untuk berusaha bersama-sama mewujudkan birokrasi yang melayani dengan senang hati, riang gembira, dan penuh pengabdian. Yaqut mengajak agar pelayanan umat dianggap sebagai panggilan hati, bukan sekadar kewajiban birokrasi.
Partisipasi aktif masyarakat memiliki peran krusial dalam mencegah politik identitas yang dapat merusak suasana Pemilu 2024. Dengan menyadari pentingnya partisipasi dan literasi politik, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan pemilu berjalan dengan damai dan jauh dari polarisasi identitas yang merugikan. Berikut adalah beberapa aspek yang menjelaskan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah politik identitas pada pemilu.
Partisipasi masyarakat dapat dimulai dengan peningkatan literasi politik. Masyarakat yang paham betul akan proses demokrasi, hak-hak politik, dan dampak politik identitas cenderung lebih kritis terhadap kampanye yang menggunakan isu identitas sebagai alat manipulasi. Oleh karena itu, mendukung inisiatif pendidikan politik dan literasi media sangat penting.
Masyarakat dapat memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan media sosial yang lebih positif dan bertanggung jawab. Menghentikan penyebaran informasi palsu dan menghindari penyebaran retorika yang memicu polarisasi dapat menjadi kontribusi penting dari masyarakat.
Dengan partisipasi aktif dan tanggap masyarakat, Pemilu 2024 dapat menjadi panggung demokrasi yang sehat, bebas dari ancaman politik identitas yang dapat mengancam keutuhan bangsa. Melalui kesadaran dan tindakan bersama, masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam membangun masyarakat yang inklusif, harmonis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir