Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Jamin Kondusifitas Pembangunan IKN - Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Jamin Kondusifitas Pembangunan IKN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Farrel Haroon Jabar

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh jajaran aparat keamanan karena mampu menjamin keamanan dan juga kondusifitas masyarakat untuk mensukseskan pembangunan IKN Nusantara.

Proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus berjalan. Kabar terbaru, bahwa progresnya kini telah mencapai pada tahap pembangunan kawasan Istana Kepresidenan. Kawasan istana ini rencananya akan menempati lahan seluas 50 hektar (ha).

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga menyatakan bahwa progres pembangunan memang mulai berjalan. Diketahui bahwa proyek untuk pembangunan kawasan Istana negara sendiri terkontrak selama 2 hingga 3 bulan terakhir.

Kemudian dirinya menambahkan bahwa progres pembangunan saat ini berkisar pada angka 6 hingga 7 persen. Dari segi pekerjaannya sendiri, menurutnya saat ini sedang pada tahap finalisasi ketinggian (elevasi) hingga persiapan pondasi bore pile, termasuk juga melakukan evaluasi tanah.

Danis Sumadilaga menambahkan bahwa memang pembangunan pada kawasan Istana Presiden di IKN kini sedang dikebut. Dirinya kemudian berhaap agar supaya pada pelaksanaan Upacara Kemerdekaan pada tahun depan dapat segera digelar di IKN, yakni pada 17 Agustus tahun 2024 nanti.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sendiri telah melakukan kunjungan ke lokasi Istana Kepresidenan di IKN Nusantara. Dirinya menyebutkan bahwa pembangunan memang sudah berproses.
Terkait dengan seluruh proses dan progres akan pembangunan IKN, yang mana kini diutamakan untuk mempercepat pembangunan pada Istana Kepresidenan terlebih dahulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Polres Penajam Paser Utara (PPU) wilayah hukum Kecamatan Waru turut mendukung pembangunan IKN Nusantara tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Hdnerik Eka Bahalwan menjelaskan bahwa dukungan pihaknya pada pembangunan IKN Nusantara juga sekaligus menjadi sebauh momentum dari para jajarannya untuk bisa lebih memastikan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Memang kepastian mengenai kamtibmas, utamanya adalah di sekitar wilayah Penajam Paser Utara harus dalam kondisi yang stabil tersebut merupakan salah satu persyaratan dari terselenggaranya proses pembangunan nasional. Maka dari itu, Kapolres PPU menegaskan bahwa pihaknya memastikan situasi kamtibmas agar kondisi bisa termain dan kondusif serta aman.
Beberapa cara telah dilakukan oleh para aparat keamanan, salah satunya adalah dengan menyambangi dan melakukan dialog bersama dengan kalangan masyarakat di wilayah tersebut. Bukan hanya itu, namun Polres PPU yang dipimpin langsung oleh AKBP Hendrik Eka Bahalwan tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajarannya pada tingkatan sektor wilayah agar memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menjaga ketertiban bermasyarakat.
Dirinya kemudian menerangkan bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan sambang serta dialog kepada kalangan masyarakat tersebut memang untuk bisa lebih memastikan bagaimana progres pembangunan di IKN Nusantara agar bisa berjalan dengan lancar dan juga kondusif.
Di sisi lain, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo sendiri memang telah berulang kali memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bisa terus mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan adanya perintah langsung dari Presiden Jokowi kepada seluruh anggta Polri tersebut, khususnya mengani upaya untuk bisa menangani potensi munculnya hambbatan pada keamanan yang terjadi di kawasan IKN, maka Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan berbagai langkah.
Bukan hanya sekedar dialog dan juga sambang kepada kalangan masyarakat, namun Polri juga langsung merangkut masyarakat adat, khususnya mereka yang tergabung ke dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk lebih berkomitmen secara bersama0sama dengan Polri dan mendukung adanya pembangunan dan juga bisa mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara.
Terkait dengan keputusan dari Kapolri tersebut untuk langsung menggandeng masyarakat lokal atau masyarakat adat untuk turut serta mendukung IKN, menurut Dosen Hubungan Internasional Univercitas Mulawarman, Dadang I K Mujiono bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat.
Dadang I K Mujiono kemudian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat adat supaya benar-benar bisa mendukung Polri dengan menciptakan situasi yang aman dan kondusif supaya dapat terciptanya kesuksesan pembangunan IKN Nusantara. Beberapa cara bisa dilakukan menurutnya, salah satunya adalah dengan peningkatan peran masyarakat adat dalam memberikan informasi Kamtibmas di wilayah setempat kepada aparat penegak hukum.
Demi terciptanya kesuksesan pada pembangunan IKN Nusantara, segala upaya ang telah dilakukan oleh para aparat keamanan termasuk Polri memang perlu untuk diapresiasi dengan tinggi. Pasalnya mereka terus menjamin penciptaan kondisi yang kondusif di masyarakat karena itu merupakan syarat kelancaran pembangunan nasional.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir