Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tindak Tegas KST Papua Penyandera Pilot Susi Air - Kata Papua

Tindak Tegas KST Papua Penyandera Pilot Susi Air

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Pesawat Susi Air dibakar dan para penumpangnya disandera, termasuk sang pilot. Peristiwa menegangkan ini terjadi di Kabupaten Nduga, Papua. Aparat bergerak cepat dan menindak tegas KST yang melakukannya.

Kelompok separatis ini harus ditindak dengan tegas terukur agar tidak menculik sembarangan dan mencoreng nama baik Papua di mata dunia.
Kelompok Separatis dan Teroris (KST) beraksi kembali dan kali ini mereka menyandera pilot berkebangsaan asing dan penumpang Susi Air di wilayah Nduga. KST dikecam keras oleh masyarakat karena selalu melakukan tindak kejahatan.

Terlebih korbannya adalah warga sipil yang tidak tahu apa-apa tetapi menjadi sandera dari kelompok separatis tersebut.

Penyanderaan yang dilakukan KST dikecam keras masyarakat karena mereka menculik warga sipil yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah atau aparat. Terlebih salah satu korban masih bayi. KST melakukan penculikan dengan kejam dan melanggar batas kemanusiaan.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menyatakan bahwa nama-nama penumpang pesawat Susi Air tersebut adalah Demanus Gwijangge, Minda Gwijangge, Pelenus Gwijangge, Meita Gwijangge, dan Wetina W. Sedangkan pilotnya bernama Captain Phillips.

Sementara kronologinya adalah sebagai berikut: pesawat terbakar pukul 06.35 WIT. Awalnya, Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY di Bandara Paro lost contact sekitar pukul 06.17 WIT, pada saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika dengan membawa 5 penumpang dan barang bawaan dengan total muatan 452 kg.

Dua jam kemudian Susi Air mendapati ELT pesawat dalam posisi aktif pukul 09.12 WIT. Perusahaan kemudian menjalankan kondisi emergency di internal perusahaan dengan mengirimkan pesawat lain mengecek posisi Pesawat dan kemudian ditemukan dalam kondisi terbakar di runway.

Kapolri Jenderal Listyo S Prabowo menyatakan bahwa tim Operasi Damai Cartenz di Papua akan dikerahkan untuk menyelamatkan pilot dan penumpang pesawat Susi Air yang disandera KST di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa, 7 Februari 2023.
Jenderal Listyo S Prabowo melanjutkan, saat ini memang sedang dalam pencarian. Tim gabungan dari Operasi Damai Cartenz saat ini sedang melakukan operasi pencarian. Untuk hasilnya akan diinfokan lebih lanjut.
Dalam artian, pemerintah tidak tinggal diam saat ada KST yang menyandera penumpang dan pilot pesawat. Meski salah satu dari mereka adalah warga negara asing tetapi tetap harus diselamatkan, karena peristiwanya terjadi di Indonesia. Keselamatan mereka harus dinomorsatukan.
KST harus ditindak tegas agar tidak seenaknya melakukan penculikan dan pembakaran pesawat. Terlebih yang dibakar adalah pesawat komersial, bukan milik pemerintah (perusahaan BUMN) sehingga tidak ada hubungannya sama sekali dengan pemerintah pusat.
Tim Gabungan dari Operasi Damai Cartenz terus mencari di daerah Nduga dan sekitarnya dan mereka bertekad untuk menemukan markas KST, yang diduga jadi tempat persembunyian para korban. Pencarian terus dilakukan agar para korban kembali dalam keadaan selamat, terutama bagi yang masih bayi.
Ketika nantinya bertemu dengan KST maka aparat diperbolehkan untuk melakukan tindakan tegas terukur. Penyebabnya karena mereka adalah teroris yang tega membakar pesawat dan menculik penumpang serta pilotnya dengan kejam. Hanya dengan tindakan tegas maka KST bisa diberantas dan tidak akan mengulangi kejahatannya.
Egianus Kogoya sebagai pimpinan KST harus bertanggung jawab untuk melepaskan para korban termasuk sang pilot. Selama ini sudah ada komunikasi dengan pihaknya dan ia menyatakan bahwa akan menghentikan penyanderaan, dengan syarat memerdekakan Papua. Permintaannya tidak akan pernah dikabulkan karena Papua adalah bagian yang sah dari Indonesia. Penduduk asli Papua sangat nasionalis dan tidak mau terbujuk oleh KST.
Untuk menghadapi KST pimpinan Egianus Kogoya maka bisa memakai cara lama. Mereka pernah menculik para pekerja Papua dan akhirnya dibebaskan, dengan pendekatan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saat ini selain dengan penerjunan aparat keamanan, para tokoh masyarakat juga bisa diutus agar mendekati Egianus Kogoya untuk membebaskan para korban.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat memang diharap membantu pemberantasan KST, karena mereka adalah warga negara yang baik dan nasionalis. Dengan pengaruhnya maka KST akan melunak lalu membebaskan para penumpang yang disandera. Apalagi jika tokoh tersebut masih memiliki marga yang sama atau berkerabat dekat, dan rayuan mereka akan makin mudah agar KST menghentikan kekejiannya.
Penyanderaan sejumlah penumpang pesawat Susi Air mengejutkan masyarakat Papua. Apalagi di antara mereka ada yang masih bayi. Rakyat Papua berharap agar para penumpang lekas dibebaskan oleh KST pimpinan Egianus Kogoya, dan ia tak akan mengulanginya lagi. KST harus diberantas agar tidak membuat kerusuhan maupun penculikan di seluruh wilayah Bumi Cendrawasih.
KST harus diberantas dan diperingatkan dengan keras karena kali ini kesalahan mereka sangat fatal: membakar pesawat milik maskapai swasta dan menculik para penumpang bersama pilotnya. Aparat berusaha keras mencari agar para korban lekas dibebaskan. KST akan ditindak tegas terukur agar tidak membahayakan warga Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir