Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bijak Bereksplorasi Kreatif Saat Memperingati Hari Kemerdekaan RI - Kata Papua

Bijak Bereksplorasi Kreatif Saat Memperingati Hari Kemerdekaan RI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Indra Ginting

Deretan bendera bergambar tengkorak berkibar di sejumlah wilayah menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Hal tersebut mencerminkan bagaimana tingginya kreativitas masyarakat Indonesia.

Pemerintah sama sekali tidak pernah membatasi, atau bahkan melarang penyaluran minat dan bakat, termasuk kreativitas dalam bentuk apapun. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni jangan sampai kreativitas tersebut justru mengaburkan makna asli dari perayaan HUT RI ke-80.

Visual khas dari anime populer One Piece, yaitu Jolly Roger milik kru Topi Jerami, muncul di berbagai sudut kota dan mencuri perhatian publik. Ekspresi semacam itu memang merepresentasikan semangat kreatif masyarakat. Namun, perayaan hari kemerdekaan sepatutnya tetap mengedepankan makna, simbol, dan nilai sejarah bangsa yang seluruhnya tetap dengan bijak.

Gelombang antusiasme masyarakat dalam mengekspresikan kebebasan berkreasi patut diapresiasi. Tetapi ketika momentum nasional dikaburkan oleh simbol fiksi seperti itu, maka tetap perlu adanya kebijaksanaan secara kolektif dalam memaknainya.

Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar sehelai kain dengan dua warna semata. Bendera tersebut menyimpan berbagai macam cerita panjang pengorbanan, perjuangan, serta identitas bangsa yang jangan sampai tertutupi oleh adanya gelombang tren budaya populer seperti anime One Piece.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa fenomena pengibaran bendera anime itu sebagai bagian dari inovasi publik yang tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan. Ia menaruh keyakinan secara kuat bahwa sejatinya kecintaan seluruh rakyat Indonesia terhadap Merah Putih tidak akan pernah tergeser oleh simbol apapun, terlebih yang justru berasal dari luar negeri. Ia melihat semangat nasionalisme masih terus bersemayam di hati segenap masyarakat, meskipun disampaikan dalam bentuk ekspresi yang tidak konvensional seperti itu.

Namun, di tengah keterbukaan terhadap ekspresi tersebut, Ahmad Muzani tetap menekankan pentingnya untuk senantiasa menempatkan bendera negara sebagai lambang kehormatan dalam setiap perayaan kenegaraan.

Menurutnya, mengibarkan bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap para pahlawan saja, tetapi juga sebagai bentuk pengingat akan sejarah kolektif bangsa. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan tetap menjadikan Merah Putih sebagai simbol utama dalam merayakan ulang tahun kemerdekaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pandangan serupa namun dengan pendekatan yang lebih moderat. Ia tidak melihat persoalan besar dalam keberadaan bendera Jolly Roger selama tidak digunakan untuk menyebarkan provokasi atau perpecahan.

Ia memahami bahwa simbol dari anime internasional seperti One Piece memiliki daya tarik yang kuat di kalangan generasi muda. Namun, batas antara ekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara harus dijaga dengan cermat.

Dasco menyoroti pentingnya membedakan antara kreativitas murni dan upaya manipulatif yang bisa mencederai semangat nasionalisme. Ia menilai pengibaran bendera non-negara pada perayaan nasional sah-sah saja selama tidak menggeser posisi bendera Merah Putih sebagai lambang utama.

Ketika kreativitas tidak dimaksudkan untuk menggantikan simbol negara, maka ruang toleransi masih dapat diberikan. Tetapi jika bendera asing justru dijadikan alat untuk menyampaikan pesan yang berpotensi memecah belah, maka perlu ada langkah korektif.

Lebih lanjut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut menyampaikan peringatan halus kepada publik. Ia menghargai keberagaman ekspresi yang muncul di tengah masyarakat, termasuk dari komunitas penggemar anime.

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kesakralan momen peringatan kemerdekaan. Menurutnya, HUT ke-80 RI bukan sekadar pesta budaya, melainkan peristiwa bersejarah yang wajib dijaga martabatnya.

Prasetyo mengingatkan bahwa semangat kemerdekaan tidak boleh dicampuradukkan dengan simbol-simbol yang tidak merepresentasikan perjuangan bangsa. Ia tidak mempermasalahkan kreativitas itu sendiri, tetapi mengimbau agar seluruh bentuk ekspresi tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap identitas negara. Menurutnya, bulan Agustus bukan ruang untuk mengaburkan makna perjuangan, tetapi justru menjadi momentum kolektif untuk mempertegas kembali jati diri sebagai bangsa merdeka.

Fenomena pengibaran bendera One Piece sepatutnya menjadi refleksi, bukan kontroversi. Kreativitas dalam budaya populer memang terus berkembang, namun nilai-nilai nasionalisme tidak boleh redup di tengah gempuran tren digital. Mengibarkan simbol fiksi pada perayaan kemerdekaan bukanlah tindakan terlarang selama tidak menyingkirkan lambang negara dari tempatnya yang sakral.

Menghormati bendera Merah Putih tidak harus dengan membungkam kebebasan berekspresi. Justru ekspresi kreatif akan memiliki makna lebih dalam jika mampu berdampingan dengan penghormatan terhadap simbol perjuangan.

Dalam merayakan kemerdekaan, masyarakat memiliki ruang luas untuk berkarya dan berinovasi. Namun, batas-batas etis harus tetap dijaga agar perayaan tersebut tidak kehilangan makna dasarnya.

Menghidupkan semangat HUT RI ke-80 dapat dilakukan dengan berbagai cara. Namun, menjunjung tinggi simbol negara tetap menjadi kewajiban moral bagi seluruh warga. Perayaan yang kreatif akan menjadi lebih bijak apabila mampu menyelaraskan semangat zaman dengan nilai luhur bangsa.

Mengedepankan Merah Putih dalam setiap bentuk peringatan kemerdekaan bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga wujud penghormatan terhadap perjalanan panjang menuju kemerdekaan. Kreasi budaya sebaiknya tidak menjadi alat untuk mengaburkan sejarah, melainkan menjadi medium baru untuk merayakan nasionalisme secara lebih segar, cerdas, dan bermartabat. (*)

Peneliti Keamanan Nasional – Pusat Kajian Pertahanan Merdeka

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir