Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Salurkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan - Kata Papua

Danantara Salurkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mene-gaskan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan rakyat dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp130 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan komitmen Danantara mendukung program perumahan rakyat adalah bentuk ke-mandirian Republik Indonesia kuat berdiri di atas kaki sendiri.

“Saya sudah bicarakan dengan Bapak Presiden bahwa untuk kementerian kami tid-ak memerlukan pinjaman luar negeri, kami tahun ini tidak ada pinjaman dari luar negeri. Ini adalah keputusan yang sangat rasional dan ini bukti bahwa kita Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri,” kata Maruarar.

Maruarar mengatakan pihaknya tengah menyusun skema agar suntikan dana Rp 130 triliun dari Danantara dapat tersalurkan dalam 6 bulan ke depan.

“Karena ini kan suatu kebijakan yang ada di tengah tahun. Ini kan udah bulan Juni. Jadi kami harus mempersiapkan SDM-SDM yang tangguh, yang bersih, profesional, berintegritas, kompeten, dan bisa di lapangan,” kata Maruarar.

Dukungan Danantara terhadap Program 3 Juta Rumah merupakan perintah lang-sung dari Presiden Prabowo Subianto. Maruarar menuturkan Presiden Prabowo meminta agar sektor perumahan juga bisa berkembang tanpa bergantung pada pin-jaman luar negeri.

“Karena prinsip Pak Prabowo adalah kita berdiri di kaki kita sendiri. Kita juga kalau ada investasi itu sangat bagus, tapi kita juga punya danantara yang luar biasa, yang sudah mendapatkan kepercayaan internasional. Contohnya, bagaimana Emir Qatar juga siap untuk berinvestasi, join bersama kita, itu adalah contoh kepercayaan,” te-gasnya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani menga-takan pihaknya telah berbicara dengan bank-bank Himbara ditambah Bank Syariah Indonesia dan juga dengan BTN untuk memberikan pendanaan kepada perumahan yang nanti akan dibangun oleh Kementerian PKP.

“Sampai akhir tahun ini kurang lebih kami sudah hitung mungkin bisa mencapai Rp130 triliun, dan tentunya skemanya sudah kita matangkan dan ini bisa langsung berjalan,” ujar Rosan.

Proyek perumahan ini adalah proyek yang sangat penting sesuai arahan Presiden Prabowo yang harus didukung bersama-sama oleh semua pihak.

“Buat perbankan sendiri mereka juga sangat senang, karena mereka punya jaminan juga dari rumah yang akan diberikan pembiayaan. Dan pembiayaannya juga kita akan berikan dengan subsidi bunga yang baik serta prosesnya juga kita segera mu-lai,” jelas Rosan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir