Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Tidak Terburu-Buru Tetapkan Akhir Pandemi COVID-19 - Kata Papua

Pemerintah Tidak Terburu-Buru Tetapkan Akhir Pandemi COVID-19

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Aditya Akbar 


Pemerintah menegaskan sama sekali tidak akan terburu-buru untuk menerapkan akhir dari pandemi Covid-19 karena masih terdapat beberapa hal yang terus butuh difokuskan dan digencarkan, termasuk salah satunya adalah perluasan vaksinasi booster atau dosis ketiga harus ke seluruh masyarakat.
Seperti telah banyak diketahui, bahwa memang pandemi Covid-19 masih belum benar-benar berakhir di dunia, termasuk di Indonesia. Hal tersebut terbukti karena masih saja ada kasus positif meski kurvanya sangat landai dan penanganan serta pengendaliannya pun sangat bagus, tapi bukan berarti virusnya lantas sudah hilang begitu saja.
Maka dari itu, Pemerintah akan terus memfokuskan diri pada sejumlah syarat yang ditetapkan pihak World Health Organization (WHO). Setidaknya untuk saat ini pemerintah juga akan terus menggencarkan penyaluran vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya untuk vaksin dosis ketiga atau booster karena memang angka persebarannya masih di bawah 30%.
Bahkan, beberapa kebijakan pun juga telah diatur sedemikian rupa agar masyarakat harus melakukan vaksin booster terlebih dahulu, seperti syarat perjalanan ataupun syarat untuk mengunjungi tempat publik tertentu. Selain itu, syarat lain yang diberikan oleh WHO adalah setidaknya tingkat penularan Covid-19 sendiri di suatu wilayah harus benar-benar berada di bawah 1% dengan positivity rate di bawah 5%.
Mengenai hal tersebut, pemerintah sendiri juga masih akan terus berupaya untuk bisa mencapai angka-angka patokan yang telah ditetapkan oleh WHO, termasuk juga kasus Covid-19 yang berada di rumah sakit setidaknya harus di bawah 5% dengan angka kematian di bawah 3%, capaian vaksinasi setidaknya untuk dosis kedua minimal harus 70% dari populasi masyarakat dan juga seluruh wilayah harus masuk ke dalam PPKM level 1 terlebih dahulu.
Mengetahui bahwa Indonesia sendiri masih belum sampai di berbagai indikator yang telah ditetapkan oleh WHO, maka Pemerintah tentu tidak akan langsung terburu-buru untuk menetapkan atau mencabut status pandemi Covid-19 dari Tanah Air pasalnya masih ada beberapa hal yang perlu untuk lebih dimaksimalkan lagi, meski sejatinya penanganan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia sudah sangat baik.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan bahwa memang untuk saat ini seolah terlihat bahwa akhir dari pandemi Covid-19 berada di depan mata, namun hal itu bukan berarti pandemi tersebut akan berakhir dengan segera, pasalnya semua pihak juga harus tetap terus menjaga kewaspadaannya.
Untuk itu tidak henti-hentinya semua pihak harus bisa untuk saling mengingatkan mengenai ketaatan menggunakan protokol kesehatan di manapun, khususnya di area publik. Sementara dari pemerintah sendiri, memang himbauan kepada seluruh masyarakat jelas tidak akan pernah berhenti pula. Ditambah dengan ketersediaan banyak sekali gerai vaksin yang bisa langsung diakses oleh masyarakat, yang mana merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dengan seluruh Puskesmas di Indonesia sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk mengakses vaksin.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya memang enggan untuk menyatakan kalau pandemi sudah benar-benar berakhir. Baginya, Indonesia dengan segala penanganan serta pengendalian yang sangat baik ini pun, nyatanya masih memsiliki potensi dan risiko adanya penyebaran virus Corona, sehingga kewaspadaan seluruh pihak harus tetap dijaga.
Senada, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi jua menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tidak akan terburu-buru untuk langsung mengumumkan bahwa seolah pandemi ini sudah berakhir dan melakukan transisi menjadi endemi. Menurutnya, untuk benar-benar bisa menghilangkan suatu penyakit, maka membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sedangkan untuk kasusnya di Indonesia sendiri, dr. Siti Nadia menjelaskan bahwa kasus Covid-19 masih tetap ada, namun memang sudah bisa dikatakan tidak seberapa mengganggu kehidupan dan juga hampir seluruh aktivitas masyarakat, terlebih jika dibandingkan dengan membludaknya gelombang kedua pada beberapa bulan lalu, tentu kondisi saat ini sangatlah berbeda. Menurutnya, untuk saat ini kehidupan sosial, kehidupan beragama hingga pariwisata masih terus bisa berjalan dengan lancar akibat suksesnya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi.
Pemerintah juga sudah melakukan beberapa jenis pelonggaran untuk bisa perlahan mengembalikan mobilitas masyarakat agar perekonomian nasional bisa dengan cepat mengalami perbaikan. Sementara itu, Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin juga menyatakan hal serupa, bahwa sama sekali pemerintah saat ini tidaklah terburu-buru untuk mencabut status pandemi.
Pasalnya, untuk saat ini pemerintah sendiri akan terus berhati-hati dan terus memastikan, karena sejatinya sifat dari pandemi Covid-19 ini sendiri sangat sulit untuk diprediksi. Meski beliau juga mengakui penanganan di Indonesia sangatlah baik, namun justru akan menjadi lebih baik ketika pihak pemerintah tidak terlalu terburu-buru merubah status pandemi tersebut.
Bagaimana tidak, dikarenakan dengan kondisi pandemi yang sulit diprediksi, maka semisal pemerintah langsung terburu-buru merubah status dan tidak meningkatkan kewaspadaan serta kehati-hatian, maka Wapres Ma’ruf Amin menyatakan bahwa bisa jadi kasus Covid-19 akan tiba-tiba kembali melonjak lagi. Sedangkan tentunya hal tersebut sama sekali tidak diinginkan.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir