Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ganjar Pranowo Pemimpin Peduli Anak Muda Bangsa, Dorong Prestasi Kancah Dunia - Kata Papua

Ganjar Pranowo Pemimpin Peduli Anak Muda Bangsa, Dorong Prestasi Kancah Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

SEMARANG — Ganjar Pranowo merupakan sosok pemimpin yang sangat peduli dengan anak muda penerus bangsa, dirinya berkomitmen untuk selalu mendorong semua prestasi para pemuda tersebut bahkan hingga menembus kancah dunia.

Capres dari PDI Perjuangan itu juga berpesan kepada para pemuda di Tanah Air agar memiliki keyakinan dan tidak mudah menyerah dalam upayanya mewujudkan cita-cita mereka.

Bahkan menurutnya di manapun jarak dan tempat dari anak-anak tersebut, sama sekali tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mampu menjadi juara di tingkat dunia.

“Jarak, tempat, di mana kalian berada sangat mungkin jadi juara, bahkan dunia. Keren ya,” kata Ganjar.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Tengah itu juga menceritakan bagaimana pertemuannya dengan Fadillah Arbi, seorang anak muda yang mampu meraih podium pertama dalam FIM Junior GP Barcelona 2023 kelas Moto3.

Ganjar juga menerima dengan senang hati kunjungan yang dilakukan oleh Arbi untuk datang ke rumah dinasnya.

“Dengan senang hati. Karena kamu juara dunia, anak (asal) Purworejo,” katanya.

Menurut Ganjar, jelas saja sosok anak seperti Arbi ini menjadi bukti penegasan nyata bahwa memang para pemuda di Indonesia mampu menaklukkan dunia.

“(Inilah) mental juara, anak Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, terdapat tiga remaja yang berasal dari Aceh, Papua dan Jawa Tengah yang bersuara kepada Ganjar mengenai bagaimana beberapa permasalahan yang kerap kali dialami oleh para anak muda.

Mereka mengemukakan sejumlah persoalan seperti adanya pelecehan seksual, pendidikan layak hingga perkawinan dini.

Salah satunya, putra dari Merauke, Papua Selatan, Darwis Eka Setiadi yang menyatakan bahwa data di Papua Pegunungan, Papua Tengah hingga Papua Selatan terus menjadi provinsi dengan tingkat penyelesaian pendidikan SD hingga SMA terendah di Indonesia.

Menurutnya, anak yang putus sekolah tersebut dikarenakan adanya permasalahan ekonomi dan kurang adanya dukungan dari keluarga.

Maka dari itu, baginya memang sangat penting adanya pendekatan yang baik seperti bantuan untuk mengirimkan Ketua Suku setempat dan memberikan sosialisasi akan pentingnya pendidikan.

“Anak putus sekolah itu disebabkan pertama masalah ekonomi, lalu yang kedua adalah kurang dorongan dari keluarga. Saya lihat di Papua itu anak tidak sekolah dibiarkan oleh orangtuanya. Mau sekolah atau tidak terserah, yang penting orangtua mau membiayai,” katanya.

“Ini perlu pendekatan, mungkin dari Pemprov bisa mengirimkan kepada ketua suku di Papua untuk sosialisasi bahwa pendidikan itu penting,” ujar pelajar SMAN 3 Merauke itu.

Menanggapi bagaimana keluh kesah yang disampaikan oleh para pemuda itu, Ganjar Pranowo kemudian mengungkapkan bahwa memang berbagai persoalan tersebut merupakan sampel tentang persoalan yang masih terjadi di Indonesia.

Sehingga, pada forum anak nasional itu, perwakilan dari para pemuda di seluruh Tanah Air akan merumuskan seluruh persoalan dan kemudian rumusan tersebut disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Bagi Ganjar, menjadi sangat penting pula agar para pemuda bisa diberikan ruang agar mereka bisa berbicara dan menyampaikan aspirasinya.

“Tadi kita ambil sampel. Ternyata ada kekerasan terhadap anak, perkawinan dini, dan akses sekolah,” jelasnya.

“Inilah yang menjadi perhatian kita bahwa anak-anak ini memang harus dibukakan ruang agar mereka berbicara dan menyampaikan aspirasi untuk anak-anak seusia mereka,” kata Ganjar usai acara.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir