Kata Papua

DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus - Kata Papua

DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

DPR hingga Pengamat Dukung Patroli TNI-Polri Hadapi Begal, Keamanan Warga Jadi Fokus

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pelibatan TNI dalam membantu penanganan maraknya aksi begal dapat dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Polri. Langkah tersebut dinilai penting apabila kepolisian membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dave menegaskan keterlibatan prajurit harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, koordinasi antarlembaga negara harus tetap menjadi prioritas.

“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave di Jakarta, Kamis (28/5/2026) lalu.

 

Menurut politikus Golkar itu, rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dijamin negara. Karena itu, seluruh aparat negara perlu memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ancaman kejahatan jalanan.

 

Meski demikian, Dave mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan utama kepolisian. “Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, aparat harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, menindak pelaku kejahatan secara tegas, serta menjaga ruang publik tetap kondusif.

 

“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” katanya.

 

Pandangan serupa disampaikan pengamat pertahanan militer, Connie Rahakundini Bakrie. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu memburu pelaku begal bukan bentuk pengambilalihan tugas kepolisian, melainkan perbantuan yang telah diatur dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

 

“Penanganan kriminalitas seperti begal kan domain utama Polri dan diatur dalam UU Kepolisian. Kehadiran TNI bisa dipahami sebagai bentuk perbantuan institusional, bukan pengambilalihan fungsi kepolisian,” kata Connie.

 

Menurut dia, pelibatan TNI lebih diarahkan pada patroli dan pengamanan wilayah guna menciptakan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai batas kewenangan yang jelas, koordinasi formal dengan Polri, serta berada di bawah kontrol otoritas sipil.

 

Diketahui, TNI AD melalui Kodam Jaya saat ini ikut mendukung patroli gabungan bersama kepolisian untuk merespons meningkatnya aksi begal di Jakarta dan sekitarnya.

 

Pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme OMSP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sementara kewenangan penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. ***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.