Lompat ke konten utama

Kata Papua

Edukasi, Dialog, dan Penguatan Nilai Kemanusiaan Warnai Peringatan Hari HAM Sedunia - Kata Papua

Edukasi, Dialog, dan Penguatan Nilai Kemanusiaan Warnai Peringatan Hari HAM Sedunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Dialog, dan Penguatan Nilai Kemanusiaan Warnai Peringatan Hari HAM Sedunia

JAKARTA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia tahun ini mengambil pendekatan yang lebih reflektif dan edukatif. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar penayangan dan bedah film ‘Pangku’ sebagai ruang dialog publik untuk memperdalam nilai kemanusiaan melalui karya sinema. Inisiatif ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemahaman HAM, terutama terkait isu eksploitasi perempuan yang menjadi fokus utama film tersebut.

Acara berlangsung hangat dengan keterlibatan Natalius Pigai sebagai Menteri HAM, Reza Rahadian selaku sutradara, Adhie Massardi sebagai pemerhati HAM dan film, serta Yosef S Nggarang yang merupakan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM. Film ‘Pangku’ dihadirkan tidak sekadar sebagai tontonan, tetapi sebagai medium belajar sosial yang mengungkap realitas yang jarang tersentuh publik.

Dalam sesi bedah film, Yosef S Nggarang menyampaikan bahwa karya tersebut membuka ruang pemahaman lebih luas terkait persoalan kemiskinan, ketidakadilan, dan kerentanan perempuan serta anak.

“Film ini memberikan perspektif baru bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan pemenuhan HAM, sekaligus mengajak publik menghargai martabat sesama,” ujar Yosef S Nggarang.

Ulasannya menegaskan bahwa seni dapat menjadi jembatan penting dalam membangun empati sekaligus memperkuat arah kebijakan berbasis perlindungan hak.

Sutradara Reza Rahadian turut menjelaskan proses kreatif film yang lahir dari fenomena sosial ‘Kopi Pangku’ di kawasan Pantura. Ia melihat adanya dinamika kemanusiaan yang tidak banyak tersorot tetapi perlu diangkat agar lebih dipahami masyarakat.

“Ingin gini, ‘Pangku’ diputar, penontonnya duduk di kursi masing-masing dan turut merasakan apa yang mereka tonton dan membawa pulang perasaan yang mereka tentukan sendiri,” harap Reza Rahadian.

Menurutnya, suara-suara perempuan pekerja menjadi fondasi utama dalam produksi film ini, yang ia sebut sebagai bentuk penghormatan kepada para perempuan pejuang kehidupan.

Pada momentum yang sama, lingkungan akademik juga menunjukkan komitmen positif dalam memaknai Hari HAM Sedunia. Ketua Koordinator Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Pamulang, Ahmad Muajir, menegaskan bahwa peringatan tahun ini akan difokuskan pada kegiatan edukatif tanpa aksi unjuk rasa.

“Setelah melalui diskusi dan koordinasi, disepakati bahwa peringatan Hari HAM lebih efektif melalui kegiatan edukatif di kampus dan tidak ada rencana aksi turun ke jalan,” ujar Ahmad Muajir.

Rangkaian kegiatan akan berlangsung pada 9–11 Desember melalui seminar tematik, diskusi panel, lokakarya, dan program refleksi mahasiswa yang menggandeng tokoh HAM serta akademisi. Ahmad Muajir menambahkan bahwa fokus utama adalah memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai HAM melalui dialog konstruktif.

“Komitmen terhadap isu HAM tetap kuat, hanya saja metode edukatif dinilai lebih relevan dengan situasi kampus dan mampu membentuk kesadaran kritis mahasiswa,” tambah Ahmad Muajir.

Pendekatan berbasis dialog dan literasi yang diambil pemerintah maupun lingkungan kampus menunjukkan semangat yang sama: memperkuat nilai-nilai kemanusiaan secara inklusif. Peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya penghormatan martabat manusia melalui seni, pengetahuan, dan partisipasi publik yang sehat.

(*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir