Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Menjadikan HAM Panduan Kerja Pembangunan Nasional - Kata Papua

Pemerintah Menjadikan HAM Panduan Kerja Pembangunan Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Landres Octav Pandega

Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025, menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa Indonesia memilih jalur yang konstruktif dan solutif membumikan HAM sebagai panduan kerja negara. Sikap ini tercermin jelas melalui inisiatif Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional yang digagas Kementerian HAM. Menteri HAM Natalius Pigai menempatkan HAM bukan sekadar wacana normatif, melainkan aset kebijakan yang harus diintegrasikan ke seluruh tahapan pembangunan. Artinya, hak asasi tidak berhenti pada seruan moral, tetapi hadir sebagai arah, ukuran, dan instrumen untuk memastikan pelayanan publik semakin manusiawi baik dari pusat hingga daerah.

Desain Musrenbang HAM disusun rapi dan berorientasi hasil. Tiga komisi pengarusutamaan; pemajuan dan pemenuhan; serta pelindungan dan penegakan, akan mengolah masukan lintas lembaga dan pemerintah daerah. Sebelum sesi komisi, peserta mendapatkan penguatan substansi dari Bappenas dan Kemendagri agar rekomendasi terkait target, indikator, dan tata kelola benar-benar sinkron dengan mekanisme perencanaan nasional. Sekretaris Jenderal Kemenham, Novita Ilmaris, menegaskan keluaran yang diincar bukan dokumen seremonial, melainkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut (RTL) yang diserahkan resmi kepada Bappenas serta Kemendagri sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan HAM sebagai arus utama, bukan catatan pinggir.

Di tingkat internasional, pemerintah juga menata langkah yang visioner. Wakil Menteri HAM Mugiyanto memaparkan inisiatif Asia Pacific Human Rights Ministerial Forum sebagai sarana dialog kawasan yang konkret dan saling belajar. Australia melalui Special Envoy for International Human Rights Mark Dreyfus menyatakan dukungan atas inisiatif KemenHAM, mulai dari forum menteri HAM Asia Pasifik hingga kemungkinan Indonesia maju sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Ia menilai Indonesia telah meratifikasi lebih banyak instrumen HAM ketimbang Australia yang bahkan belum memiliki UU HAM nasional, dan karena itu mendorong penguatan Human Rights Dialogue RI–Australia sebagai kanal belajar bersama. Sejalan dengan itu, Musrenbang HAM Nasional menjadi laboratorium kebijakan untuk memastikan pengarusutamaan, pemenuhan, serta pelindungan–penegakan HAM terintegrasi dalam siklus perencanaan di pusat dan daerah. Dukungan Australia melalui Special Envoy for International Human Rights memberikan dorongan positif, termasuk kesediaan mendukung bila Indonesia mengajukan diri menjadi Ketua Dewan HAM PBB dan bukti kepercayaan mitra luar negeri terhadap arah kebijakan HAM Indonesia yang semakin modern, terbuka, dan berjejaring. Diplomasi HAM menjadi kekuatan tambahan untuk memperkuat standar, kerja sama lintas batas, dan pertukaran praktik baik.

Pemerintah juga memperkuat fondasi regulasi. Kementerian HAM menyiapkan langkah menuju ratifikasi OPCAT sebagai wujud komitmen pencegahan penyiksaan, sekaligus memproses revisi UU No. 39/1999 tentang HAM agar relevan dengan tantangan mutakhir. Pembaruan peraturan ini penting untuk menutup celah, mempertegas kewajiban lembaga negara sebagai duty bearer, dan menguatkan akses pemulihan bagi warga. Dengan tata aturan yang lebih mutakhir, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dapat berjalan lebih terukur. Pemerintah menegaskan norma harus berwujud layanan yang mudah diakses, akuntabel, dan ramah warga.

Ekosistem masyarakat pun dirawat melalui pendekatan edukatif. Di lingkungan kampus, misalnya, organisasi mahasiswa Universitas Pamulang memilih memperingati Hari HAM melalui seminar, diskusi panel, dan lokakarya. Ketua Koordinator Ormawa Universitas Pamulang, Ahmad Muajir, menegaskan peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini di lingkungan kampus akan dikemas edukatif tanpa aksi turun ke jalan demi menjaga stabilitas akademik, keamanan. Ia menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil konsolidasi internal seluruh unsur organisasi mahasiswa, dengan rangkaian kegiatan 9–11 Desember 2025 berupa seminar tematik, diskusi panel, lokakarya, dan program refleksi yang melibatkan tokoh HAM, akademisi, serta organisasi sosial. Muajir menilai pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam sekaligus membentuk kesadaran kritis mahasiswa, dan komitmen terhadap isu HAM, menurutnya, tetap kuat, namun metode edukasi dan dialog dinilai paling relevan dengan situasi kampus saat ini.

Kementerian HAM juga mengakselerasi literasi publik agar nilai-nilai HAM membumi sebagai kebiasaan sosial. Program edukasi, penayangan dan bedah film, serta penguatan kapasitas aparatur dilakukan untuk memastikan prinsip HAM dipahami dan dipraktikkan di garda terdepan layanan, puskesmas, sekolah, kantor desa, hingga unit perizinan. Pemerintah percaya, keberhasilan HAM tidak hanya diukur dari putusan hukum, tetapi dari pengalaman warga saat mengakses haknya: mudah, cepat, setara, dan manusiawi.

Pekerjaan besar tak selesai dalam semalam. Kapasitas daerah yang beragam, tantangan koordinasi, hingga kebutuhan mekanisme pengaduan yang kian ramah korban tetap menjadi PR bersama. Namun, pemerintah telah menyiapkan rute yang meyakinkan: perencanaan berbasis indikator melalui Musrenbang HAM, pembaruan regulasi yang progresif, diplomasi kawasan yang konstruktif, dan penguatan literasi yang berkesinambungan. Jalur ini membuat agenda HAM tidak bergantung momen, melainkan terikat pada siklus perencanaan, penganggaran, dan evaluasi yang bisa diukur capaian tahunannya.

Peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini memantulkan narasi yang optimistis dimana negara hadir, menata, dan memperbaiki. Pemerintah memilih bekerja lewat institusi, data, dan peta jalan, menggandeng mitra internasiona, sekaligus merawat ruang dialog di kampus dan komunitas. Indonesia menegaskan bahwa HAM bukan sekadar deklarasi, melainkan praktik yang terus disempurnakan. Positif, kolaboratif, dan berorientasi hasil, agar martabat manusia benar-benar menjadi pusat pembangunan Indonesia.

*) pemerhati isu internasional

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir