Lompat ke konten utama

Kata Papua

Hadirkan Pemuda Papua Bertalenta, BIN Melalui PYCH Sukses Gelar Pertunjukan di Jakarta - Kata Papua

Hadirkan Pemuda Papua Bertalenta, BIN Melalui PYCH Sukses Gelar Pertunjukan di Jakarta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Papua Youth Creative Hub (PYCH) sukses besar dalam menggelar pertunjukan di Jakarta serta menghadirkan banyak para pemuda yang bertalenta di industri kreatif asal Bumi Cenderawasih.

Para seniman dan influencer menggelar pertunjukan dalam rangka HUT RI ke-78 bertemakan ‘Gebyar Kemerdekaan dari Papua untuk Indonesia’. Acara tersebut digelar di Lapangan Benteng Jakarta, Jumat (18/8) lalu.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Papua Youth Creative Hub (PYCH) selaku organisasi kepemudaan Bumi Cenderawasih binaan BIN.

Acara tersebut mengundang para seniman dari Papua yang berada di Jakarta. Di sana juga terdapat berbagai macam pertunjukan seperti musik, tari hingga stand-up comedy dari para pemuda asal provinsi paling Timur di Tanah Air itu.

Tidak hanya sampai di sana, namun terdapat pula bazar UMKM Papua yang secara khusus menjual kuliner hingga cenderamata khas Papua.

Salah satu personel Tim Musik Anak Comen (M.A.C), mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PYCH dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78 mampu semakin memberikan semangat para pemuda Papua untuk berkarya.

“Dari kita, mari dan menjadi contoh buat temen-temen anak muda Papua, seniman untuk terus berkarya, buktikan bahwa kalian bisa,” ungkap Morde.

Lebih lanjut, dirinya merasa sangat senang dan bangga karena bisa mewakili Bumi Cenderawasih.

“Senang sekali, bangga bisa mewakili Tanah Papua,” tambahnya.

Mereka juga menambahkan dan memberikan semangat kepada generasi muda Papua untuk tetap dan terus berkarya apapun yang terjadi lantaran hal tersebut akan mengantarkan mereka sukses.

“Papua tetap bisa dan terus berkarya apapun yang terjadi, jatuh bangun tetap terus berkarya, karena karya akan membawamu pada kesuksesan,” tambah Elmar salah seorang personel MAC lainnya.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang Youtuber, Thariq Halilintar mengapresiasi bagaimana para anak muda Papua yang mampu untuk terus berkreasi dan menuangkan kreativitas mereka bahkan dari berbagai sektor di industri kreatif.

“Di sini anak muda Papua berkumpul untuk berkreasi, untuk menuangkan kreativitasnya dari berbagai jenis dan berbagai sektor industry kreatif, dan ini luar biasa sekali,” katanya.

Thariq menambahkan bahwa dirinya juga terkesan dengan atas berbagai potensi seniman yang tergabung dalam PYCH. Menurutnya, berbagai produk PYCH, termasuk sektor UMKM, kuliner dan hasil karya cenderamata maupun fashion dapat bersaing tidak hanya di dalam negeri namun juga dapat menembus pasar internasional.

“Luar biasa, ini baju yang aku pakai aja keren banget asli buatan Papua, kainnya bagus, modelnya bagus, bisa dipakai buat manggung. Potensi musisinya gak diragukan lagi. Untuk UMKM, makannya enak-enak semua, kopinya mantap,” lanjut Thariq.

Sebagai informasi grup MAC sendiri, memang sebelumnya sudah dikenal memiliki kemampuan yang mumpuni. Bahkan, Grup musik PYCH binaan BIN tersebut telah tampil di acara peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 lalu, di Istana Negara, Jakarta.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir