Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jaga Kehormatan Simbol Negara di Tengah Gelombang Budaya Pop Bendera Bajak Laut - Kata Papua

Jaga Kehormatan Simbol Negara di Tengah Gelombang Budaya Pop Bendera Bajak Laut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada bulan Agustus 2025, penting bagi masyarakat menjaga kehormatan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih, di tengah maraknya tren pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece yang viral di media sosial. Fenomena ini menuai beragam tanggapan, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol resmi negara.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyatakan bahwa dirinya memahami bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas dan ekspresi budaya populer. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan bendera negara telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan simbol negara, sekaligus tetap membuka ruang dialog yang sehat dan membangun. Mari rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh semangat, tetap kritis, namun selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Ibas.

Ia mengajak seluruh pihak, termasuk para muda-mudi bangsa, untuk menjadikan hari kemerdekaan sebagai momentum memperkuat cinta Tanah Air, menjaga persatuan, menjunjung simbol negara, serta tetap membuka ruang dialog yang sehat dan membangun.

“Kami memahami semangat kreativitas dan kecintaan terhadap budaya populer. Namun, kita perlu selalu mengingat bahwa Bendera Merah Putih adalah lambang persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut bendera merah putih bukan sekadar simbol biasa. Tapi juga merupakan representasi perjuangan panjang bangsa, pengingat nilai-nilai Pancasila, dan lambang kuat dari semangat kebangsaan yang menyatukan seluruh elemen Indonesia.

“Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, mari kita utamakan Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan,” tegas Ibas.

Senada dengan Ibas, anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Hero Harappano Mandouw, mengingatkan bahwa perayaan kemerdekaan harus berlangsung dengan penuh rasa hormat dan tertib.

“Kita semua tentu ingin merayakan kemerdekaan ini dengan meriah, tetapi jangan sampai euforia ini justru membuat kita lupa akan nilai-nilai luhur bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hero menyoroti tren pengibaran bendera bajak laut One Piece yang viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya mengganti atau merendahkan simbol negara, yaitu bendera Merah Putih, yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa.

“Bendera Merah Putih adalah identitas dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menggantinya dengan simbol lain, apapun alasannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, H. Muhammad Faizin, mengingatkan bahwa bendera nasional bukan sekadar kain berwarna, melainkan simbol kedaulatan, perjuangan, dan kehormatan bangsa. Ia menilai, meski pengibaran simbol fiksi di bawah Merah Putih mungkin dimaksudkan untuk hiburan, hal itu berpotensi menimbulkan multitafsir dan mencederai sakralitas simbol negara.

“Sebagaimana para pendiri bangsa dan para pahlawan telah memperjuangkannya dengan darah dan jiwa, maka sudah sepantasnya kita semua menghormatinya dengan penuh kesadaran dan adab,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam perspektif Islam, menghormati simbol-simbol yang telah disepakati sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai bersama merupakan bagian dari adab dan hikmah.

“Kami sangat mengapresiasi kreativitas anak muda, namun ekspresi tersebut harus tetap berada dalam koridor etika, kepatutan, dan adab, baik secara keislaman maupun kebangsaan,” ungkapnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir