Lompat ke konten utama

Kata Papua

Judi Daring Ancaman Serius bagi Keluarga dan Stabilitas Sosial - Kata Papua

Judi Daring Ancaman Serius bagi Keluarga dan Stabilitas Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Fenomena judi daring dinilai kian menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan stabilitas sosial di Indonesia. Praktik perjudian berbasis digital tersebut terus mendapat perhatian pemerintah karena dampaknya yang meluas pada aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi masalah sosial yang kompleks. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyebut dampak judi daring sudah nyata dirasakan di tengah masyarakat.

“Judi online menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial ekonomi masyarakat. Sudah sering kita dengar korban-korban judi online melakukan kejahatan karena terdesak setelah mengalami kekalahan,” kata Nezar Patria.

Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa konten judi daring membawa dampak merusak terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam lingkup keluarga.

“Praktek judi daring hanya menguras kekayaan para penjudi dan membawa dampak psikologis yang merugikan tidak hanya bagi pelaku tetapi juga keluarga mereka,” ujar Meutya.

Sebagai bentuk keseriusan, Kemkomdigi menerapkan kebijakan pengetatan secara lintas sektor untuk menekan peredaran dan transaksi judi online. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online yang pada 2024 mencapai Rp 359 triliun, berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 155 triliun, atau turun sekitar 57 persen.

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan, Muhammad Husein Tanjung, menilai capaian tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah pemberantasan judi online di Indonesia.
“Hal itu bukan sekadar angka di atas kertas, keberhasilan ini menjadi angin segar bagi ketahanan ekonomi keluarga Indonesia, terutama bagi kelompok masyarakat rentan,” kata Husein.

Selain menekan transaksi, Kemkomdigi juga melakukan langkah agresif berupa pemblokiran masif. Sejak 20 Oktober 2024 hingga awal November 2025, tercatat sebanyak 2.458.934 situs dan konten judi online telah ditutup.

“Penurunan ini setara dengan menyelamatkan lebih dari Rp 200 triliun uang rakyat agar tidak terbuang sia-sia ke kantong bandar judi,” tegas Husein.

Ia menambahkan, jumlah pemblokiran tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pengawasan ruang digital di Indonesia.

“Ini merupakan angka pemblokiran terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah digital Indonesia. Lebih dari 2,1 juta di antaranya adalah situs judi aktif, sementara sisanya merupakan konten provokatif yang tersebar di platform besar seperti Meta, Google, YouTube, dan X,” imbuhnya.
Dampak kebijakan tersebut juga tercermin pada perubahan perilaku masyarakat. Nilai deposit judi online tercatat turun lebih dari 45 persen, dari Rp 51 triliun menjadi sekitar Rp 24,9 triliun.
“Hal ini membuktikan bahwa edukasi dan pemblokiran yang masif berhasil mengubah perilaku masyarakat secara signifikan,” tandas Husein.
Pemerintah menegaskan pemberantasan judi daring akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan regulasi, edukasi publik, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga guna melindungi keluarga Indonesia dan menjaga stabilitas sosial di era digital.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir