Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemain Judi Daring Tak Lagi Aman, Hukum Menyasar Semua Pihak - Kata Papua

Pemain Judi Daring Tak Lagi Aman, Hukum Menyasar Semua Pihak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Penindakan terhadap praktik judi daring di Indonesia memasuki babak baru. Aparat penegak hukum tidak lagi hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga mulai menyasar seluruh ekosistem yang menopang kejahatan tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat di balik layar. Langkah ini menegaskan bahwa pemain judi daring kini tidak lagi berada di zona aman, seiring dengan penegakan hukum yang semakin komprehensif dan tegas.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan bahwa pengungkapan kasus judi _daring_ oleh Polri harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polri agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus menelusuri aliran dana hingga ke akar permasalahan.

“Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya,” ujar Martin.

Menurut Martin, modus pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan uang hasil judi _daring_ menunjukkan bahwa kejahatan ini telah berkembang secara sistematis dan terorganisasi. Karena itu, pendekatan penegakan hukum tidak bisa lagi bersifat parsial. Ia menilai langkah Polri membongkar skema pencucian uang merupakan strategi penting untuk memutus rantai ekonomi sindikat judi _daring._

“Ini bukti Polri tidak main-main dan membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi daring tersebut,” tegasnya.

Apresiasi juga disampaikan Martin kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang dinilai berhasil mengungkap skema kejahatan yang rapi dan kompleks. Ia menyoroti keberhasilan aparat mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai cangkang penampung dana hasil judi _daring._

“Keberhasilan ini adalah capaian luar biasa dan mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas judi _daring_ hingga ke hulunya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan puluhan situs judi _daring._ Dari hasil pengembangan, Bareskrim Polri berhasil memblokir serta menyita dana senilai Rp59,12 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas judi daring.

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” jelasnya.

Dengan pengungkapan tersebut, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perang terhadap judi daring tidak hanya menyasar bandar, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemain dan jaringan pendukungnya. Penegakan hukum yang menyeluruh ini diharapkan mampu menutup ruang gerak judi daring dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir